Humbahas (SIB)
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Humbanghasundutan (Humbahas) langsung memproses dan menindaklanjuti laporan dari Tim Relawan Pemenangan Kotak Kosong terkait dugaan pelanggaran ketidaknetralan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Humbahas pada Pilkada Humbahas tahun 2020.
Laporan dugaan pelanggaran ketidaknetralan ASN yang dilakukan oknum Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika berinisial JM itu kini sudah diteruskan atau ditindaklanjuti ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Humbahas, Henri W Pasaribu STh ketika dikonfirmasi SIB via telepon selulernya, Senin (19/10).
Dia mengatakan, temuan yang dilaporkan pelapor atas nama Sudirno Lumban Gaol selaku perwakilan Tim Relawan Pemenangan Kotak Kosong itu sudah diperiksa dan diteliti, dan telah disimpulkan bukan merupakan pemilihan.
“Benar, laporan saudara Sudirno Lumban Gaol sudah kita tindaklanjuti. Dan dari hasil penanganan pelanggaran melalui klarifikasi terhadap pelapor, saksi, terlapor dan bukti-bukti yang ada, maka Bawaslu menyimpulkan itu bukan merupakan pelanggaran pemilihan, melainkan pelanggaran hukum lainnya dan diteruskan ke KASN untuk ditindaklanjuti,†katanya.
Sementara itu, Sudirno Lumban Gaol selaku pelapor menyampaikan terimakasih dan apresiasi yang tinggi kepada Bawaslu Humbahas yang sudah merespon dan memproses laporannya.
“Kita patut menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada pihak Bawaslu Humbahas karena langsung memproses laporan kita. Ini membuktikan bahwa Bawaslu benar-benar profesional dalam menjalankan tugasnya,†ucapnya.
Ditambahkan, laporan yang dia berikan diharapkan dapat menjadi pelajaran buat para ASN di Humbahas agar tetap netral selama Pilkada Humbahas berlangsung, begitu juga para kepala desa dan perangkat desanya.
“Demi tegaknya demokrasi di Humbanghasundutan, kita meminta seluruh pejabat dan ASN di Humbanghasundutan untuk netral dan tidak terlibat politik praktis.Satu hal yang perlu diketahui, kami dari Forum Peduli Demokrasi Humbanghasundutan akan terus mengawasi gerak-gerik kalian selama tahapan Pilkada berlangsung. Biarkan masyarakat bebas menentukan pilihannya. Jangan ada intervensi dan tekanan apapun,†pungkasnya.
Sementara itu, terlapor Sekretaris Dinas Kominfo Humbahas Jinitua Malau ketika dikonfirmasi SIB via telepon selulernya mengaku sudah pernah dipanggil dan diklarifikasi terkait laporan tersebut. Dia mengaku siap menerima segala konsekuensi yang timbul dari proses laporan itu.
“Saya siap. Karena di berita acara (klarifikasi) itu ada dibuat, apakah bersedia memberikan keterangan apabila diperlukan sewaktu-waktu, saya sampaikan siap. Saya juga jelaskan, saya dalam keadaan tidak sadar (memberikan tanda like), karena saya dalam posisi sakit,†ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Relawan Pemenangan Kotak Kosong, Senin (6/10) lalu melaporkan seorang oknum ASN di lingkungan Pemkab Humbahas berinisial JM ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)Humbahas atas dugaan pelanggaran ketidaknetralan ASN pada Pilkada Humbahas.
Oknum ASN yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kominfo itu, diduga kuat menunjukkan keberpihakannya kepada calon tunggal yang merupakan bupati petahana pada postingan salah seorang pemilik akun facebook bernama Hotman Marbun II.
Dalam postingan itu, pemilik akun atas nama Jinitua Malau yang diduga kuat ASN di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Humbahas memberikan tanggapan pada status facebook dengan memberikan tanda "like" yang diduga bukti awal dirinya tidak netral di Pilkada Humbahas.
Adapun isi status facebook yang ditanggapi oleh oknum pemilik akun Jinitua Malau yang diposting akun Hotman Marbun II itu bertuliskan "Salam sehat untuk kita semua. Untuk saudara ku yang memiliki hak pilih untuk pemilihan Bupati-Wakil bupati Humbang Hasundutan jangan lupa datang ke TPS tanggal 9 Desember 2020, tentukan pilihanmu dan yakin kan dirimu bahwa perjuangan itu masih berlanjut, jangan lupa tusuk pasangan yang ada yaitu Dosmar-Oloan. Horas. Tuhan Yesus memberkati".
Selain itu, dalam postingan itu juga turut dilampirkan gambar Paslon Bupati-Wakil Bupati Dosmar Banjarnahor-Oloan Nababan beserta gambar partai pendukung.
"Atas nama Tim Relawan Pemenangan Kotak Kosong kita resmi melaporkan seorang oknum ASN yang bertugas di Dinas Kominfo Humbang Hasundutan bernama Jinitua Malau. Kita menduga oknum ASN tersebut melakukan pelanggaran dugaan ketidaknetralan dalam Pilkada Humbahas sesuai dengan surat edaran Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengenai netralitas ASN selama pilkada," kata pelapor Sudirno Lumban Gaol. (BR8/c)