Senin, 23 Desember 2024

Bawaslu Humbahas Bahas Aturan Kampanye dan Penertiban APK

Redaksi - Jumat, 09 Oktober 2020 21:03 WIB
353 view
Bawaslu Humbahas Bahas Aturan Kampanye dan Penertiban APK
Foto SIB/Frans Simanjuntak
RAKOR: Ketua Bawaslu Humbahas Henri W Pasaribu memimpin rapat koordinasi (Rakor) dengan stakeholder terkait pengawasan dan penertiban Alat Peraga Kampanye dalam rangka Pilkada Humbahas di Nawly Hotel Doloksangggul, Kamis (8/10). 
Humbahas (SIB)
Bawaslu Humbang Hasundutan (Humbahas) menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan stakeholder membahas soal pengawasan dan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dalam rangka Pilkada Humbahas yang akan digelar 9 Desember 2020 mendatang, di Nawly Hotel Doloksangggul, Kamis (8/10).

Ketua Bawaslu Humbahas, Henri Wesley Pasaribu didampingi Ketua KPU Humbahas Binsar Pardamean Sihombing, Kasat Reskrim Polres Humbahas Jhon Heber Tarigan, dan Kasat Pol PP Edy Sinaga mengatakan, kegiatan itu bertujuan untuk menyatukan persepsi tentang pengawasan dan penertiban kampanye pada setiap stake holder.

Henri berharap sosialisasi itu dapat diteruskan kepada masyarakat sehingga aturan berkampanye yang baik dan sehat serta sesuai dengan peraturan berlaku.

"Di sini kita hanya menekankan strategi yang dilakukan Bawaslu dalam pengawasan adalah pencegahan, penindakan, dan perspektif sesuai dengan peraturan yang ada," tukasnya.

Ketua KPU Humbahas, Binsar Sihombing mengatakan, secara umum jenis kampanye pada situasi bencana alam termasuk pada masa pandemi Covid 19, yaitu dengan pertemuan terbatas maksimal 50 peserta.

"Model kampanye dengan rapat umum sudah dilarang dan dihilangkan dalam kondisi pandemi Covid-19. Ini merupakan aturan kampanye sesuai dengan peraturan yang berlaku," sebutnya.

Binsar juga memastikan debat publik akan tetap dilaksanakan melibatkan Paslon dan tim panelis. "Debat publik tetap akan dijalankan dengan pembatasan peserta maksimal 13 orang dan akan disiarkan langsung, atau dengan tayangan siaran tunda sebanyak tiga kali. Jika peserta tidak bersedia dengan alasan yang tidak jelas akan dikenakan sanksi," tukasnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP JH Tarigan SH mengatakan, maklumat Kapolri tentang kepatuhan protokoler kesehatan tertanggal 21 September 2020 menjadi acuan Polri dalam tahapan Pilkada Humbahas.

Sementara Kasat Pol PP Humbahas Edy H Sinaga, mengatakan penegakan protokol kesehatan sudah dituangkan dalam Perbup No 48 tahun 2020 dan sudah tersosialisasi.

Hadir dalam acara itu, Komisioner Bawaslu Humbahas Jahormat Lumban Toruan, Elfrida Purba, para Komisioner KPU Humbahas, mewakili Dandim 0210/TU Pabung Mayor Arm Wasno, Kasi Intel Kejari Humbahas Hendra Sinaga, perwakilan Tim Pemenangan Paslon Dosmar-Oloan, tokoh masyarakat Humbahas Patar Simamora, Warluy Simamora, Mangupar Manullang, tokoh pemuda Parulian Simamora dan undangan lainnya. (BR8/a)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru