Sibolga (SIB)
Pantas Maruba Lumbantobing mempersilakan wartawan memberitakan dugaan pemalsuan dokumen pendidikan yang dilaporkan Daud Sinaga ke Polda Sumatera Utara, beberapa tahun lalu.
"Monggo," kata Pantas yang dihubungi wartawan lewat telepon, Rabu (2/9). Ia mengatakan, Daud Sinaga hanya mencari-cari kesalahan orang, mencari dosa orang. "Tanya dulu Pak Daud itu, laporannya sudah sampai dimana di Polda," katanya.
Sementara itu, Ketum DPP LSM Barisan Penegakan Keadilan Independen ( BPKip) Provinsi Sumut Daud Sinaga saat temu pers kepada wartawan di Sibolga mengatakan, dirinya melaporkan dugaan pemalsuan dokumen pendidikan atas nama Pantas Maruba Lumbantobing ke Polda Sumatera Utara, tahun 2011 atau sekitar 9 tahun yang lalu.
Saat itu Pantas merupakan anggota DPRD Sibolga periode 2009-2014. Daud mengaku sudah mengonfirmasi langsung universitas tempat Pantas pertama kuliah dan terdaftar sebagai mahasiswa TA 1996/1997 pada fakultas ekonomi jurusan manajemen program studi managemen perkantoran jenjang program D-3.
Selanjutnya pindah ke universitas lain pada TA 2005/2006 di fakultas Ilmu sosial dan ilmu politik program studi-ilmu pemerintahan jenjang program S-1 dan diduga saat pindah universitas melakukan pemalsuan dokumen pendidikan dengan mengubah data transkrip akademik.
Pantas mendapat ijazah S-1 di universitas tersebut tahun 2007.
Dengan bukti permulaan itu, Daud membuat laporan resmi ke Polda Sumatera Utara.
Namun sudah sejauh mana laporan tersebut, belum diketahui apakah tetap dalam proses atau SP3.
Sebagai informasi tambahan, saat ini Pantas Maruba Lumbantobing merupakan salah satu Balon Wakil Wali Kota Sibolga periode 2020-2025 berdampingan dengan Calon Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan.
Daud Sinaga mengklaim keterangannya itu tidak ada hubungannya dengan Pilkada yang akan berlangsung di Sibolga, tetapi murni untuk tujuan penegakan hukum. (G03/c)