Pematangsiantar (SIB)
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Pematangsiantar menggelar sosialisasi pelaksanaan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar tahun 2020 kepada wartawan di Hotel Sapadia Pematangsiantar, Kamis (3/9).
Acara sosialisasi dipimpin Komisioner Devisi Parmas dan Sosialisasi, Nurbaiyah Siregar SH, dengan pemateri Komisioner Devisi Tekhnis dan Hukum, Gina Ruth Fefiliana Ginting dan Benny Christian Panjaitan.
Dalam paparannya, Gina menyampaikan berbagai tahapan Pilkada, baik tahapan yang sudah dilakukan, sedang berjalan dan yang akan dilalui. Pada sosialisasi tersebut disampaikan beberapa hal, di antaranya tentang syarat calon, syarat pencalonan, tata cara pendaftaran pasangan calon (Paslon) dan lainnya.
Untuk syarat pencalonan, sambungnya, saat mendaftar, bakal pasangan calon (Balon) harus menyertakan visi dan misi serta dukungan dari DPP (Dewan Pimpinan Pusat) partai politik (Parpol) atau gabungan Parpol pengusung berupa surat keputusan (SK) model B1 KWK Parpol.
Untuk mengusung Paslon, sedikitnya Parpol atau gabungan Parpol memiliki 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Kota Pematangsiantar (6 kursi), atau 25 persen dari jumlah suara sah hasil Pemilu 2019.
Sedangkan tentang syarat calon, banyak formulir dari sejumlah PKPU harus dibuat oleh Bapaslon. Seperti, daftar riwayat hidup berbentuk formulir model BB2 KWK, pernyataan Bapaslon dalam bentuk formulir model BB1 KWK yang terlampir pada PKPU nomor 9 tahun 2020. "Untuk formulir BB1 KWK, formatnya harus diambil dari PKPU 9 tahun 2020 ini," tutur Gina.
Tentang tata cara pendaftaran, Gina mengatakan, bila dukungan Parpol berupa SK berbentuk B1 KWK ada dua yang diterbitkan, maka yang diterima pendaftarannya adalah Paslon yang pertama kali mendaftar. Dengan catatan, pendaftaran harus didaftarkan langsung oleh ketua dan sekretaris Parpol tingkat Kota Pematangsiantar.
Terkait perubahan dukungan Parpol terhadap bakal pasangan calon yang diusung, dapat dilakukan di masa perpanjangan pendaftaran, dengan mendatangi KPU Kota Pematangsiantar, dengan membuat berita acara.
"Bisa merubah dukungan di masa perpanjangan pendaftaran," ucap Benny Christian Panjaitan senada dengan Gina.
Sarung Tangan
KPUD Pematangsiantar akan menyiapkan sarung tangan kepada seluruh pemilih, yang diberikan di TPS masing-masing dan wajib dipakai demi mencegah penularan Covid-19 pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPUD Kota Pematangsiantar, Nurbaiyah Siregar SH di tengah acara sosialisasi pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar di Lantai II Hotel Sapadia Kota Pematangsiantar, Kamis (3/9).
Selain Sarung tangan kata Nurbaiyah Siregar, KPUD juga akan melakukan sterilisasi terhadap paku yang akan digunakan sebagai alat untuk mencoblos. Menjaga jarak aman antar sesama dan wajib memakai masker sebagaimana diatur dalam protokol kesehatan Covid-19.
Diakuinya, Pilkada tahun 2020 diwarnai dengan bencana non alam. Sehingga, Covid-19 menjadi perhatian utama KPU dalam melaksanakan seluruh tahapan Pilkada. Dalam hal ini, wajib mengedepankan azas kesehatan dan keselamatan. Untuk itu, KPU terpaksa mengubah tata cara penyelenggaraan, termasuk pemungutan suara.
"Sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19, KPU telah mempersiapkan langkah-langkah konkrit, mulai dari penambahan TPS dan pengurangan jumlah pemilih," tandasnya.
"Seluruh KPPS juga harus terbebas dari Covid-19, sehingga diwajibkan menjalani rapid test, sama seperti KPU, PPK dan PPS. Sebelum pemilih masuk ke TPS, terlebih dahulu dicek suhu tubuhnya. Jika ditemukan suhu tubuh mencapai 37,3 derajat celsius, mereka dimasukkan ke bilik khusus," tutup Nurbaiyah.(S11/c)