Kamis, 02 Januari 2025

MA Tolak PK yang Diajukan Pemkab Simalungun, DPRD Harapkan Upaya Damai

Redaksi - Minggu, 14 Juni 2020 10:47 WIB
884 view
MA Tolak PK yang Diajukan Pemkab Simalungun, DPRD Harapkan Upaya Damai
Sastra Joyo Sirait
Simalungun (SIB)
Putusan Mahkamah Agung RI (MA RI) Nomor: 758PK/Pdt/2018 tanggal 29 Oktober 2018, jadi bahan pembicaraan pimpinan DPRD Simalungun, Jumat (12/6).

Putusan itu menolak untuk seluruhnya permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Pemkab Simalungun terhadap kepemilikan lahan seluas 28.640 meter2 yang dimenangkan oleh Djasarlim Sinaga selaku pihak penggugat.

Wakil Ketua DPRD Simalungun Sastra Joyo Sirait mengatakan, perlu digagasi rapat dengar pendapat (RDP) antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam hal ini Pemkab Simalungun untuk mencari solusi perdamaian pasca keluarnya putusan MA tersebut.

"Upaya hukum PK dalam perkara perdata merupakan upaya hukum terakhir. Kita berharap, ada langkah perdamaian," ujar Sirait.

Sebagaimana diketahui, penggugat melalui gugatan No.02/Pdt.G/2012/PN-Sim di Pengadilan Negeri Simalungun, terkait kepemilikan bidang tanah seluas 28.640 meter2 yang dijadikan Turut Tergugat (II) Pemkab Simalungun Cq Camat Raya sebagai lahan rumah dinas dan pembangunan Kantor Bupati Simalungun di Pamatangraya.

Penggugat dalam gugatannya menyebutkan bahwa ia adalah pemilik yang sah atas tanah seluas 28.640 meter2 terletak di Hapoltakan Nagori Sondi Raya Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun berdasarkan Surat keterangan Tanah No.593/315/2007 (bukti P1). (S05/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru