Tanah Karo (SIB)
Ketua DPRD Karo, Iriani Tarigan kesal dan marah saat silaturahmi Forkopimda Karo dengan tokoh agama, Senin (20/4) petang di Aula Kantor Bupati Karo .
Pasalnya Plh Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Kabupaten Karo Ir. Martin Sitepu mengatakan dana penanggulangan pendemi Covid-19 belum cair.
Padahal menurut Iriani Tarigan telah disepakati dana Refocusing (penggeseran) APBD Karo Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 28.612. 188.000 dan Rp 2 miliar anggaran dari Belanja Tak Terduga.
“Apabila sampai saat ini masih ada keluhan belum bisa dicairkan dana, itu menjadi bukti dan pertanda bahwa pihak eksekutiflah yang tidak benar bekerja dan lamban (tidak cekatan,red) mengeksekusi tugasnya, dan ini sangat disesalkan di tengah kondisi masyarakat yang sedang risau dan khawatir menghadapi pendemi Covid-19,â€ungkapnya.
Hadir dalam acara itu, Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH, Kapolres Tanah Karo, AKBP Yustinus Setyo Indriyono SIK, Kajari Karo Denny Achmad SH MH, Wakil Bupati Karo Cory S Sebayang dan SKPD di lingkungan Pemkab Karo, para tokoh agama.
Iriani Tarigan juga mengingatkan Bupati Karo dan jajarannya agar segera memperbaiki cara kerjanya dan diminta lebih proaktif serta fokus merealisasikan program tepat sasaran menanggulangi ancaman pendemi Covid-19 dan segera membantu masyarakat terdampak pendemi Covid-19.
Lambannya cara kerja Pemerintah Kabupaten Karo selama ini dianggap melukai perasaan masyarakat dan dikhawatirkan akan bisa membuat status menjadi Kabupaten Karo Zona Merah pendemi Covid-19. Sebab hingga saat ini, Kabupaten Karo masuk dalam kategori zona kuning penyebaran Covid-19 di daerah ini.
Lebih lanjut Iriani meminta eksekutif Kabupaten Karo bekerja lebih baik serta lebih serius merealisasikan programnya yang berorientasi membantu masyarakat, terutama memberi bantuan kepada masyarakat terdampak pendemi Covid-19.
Ketika pernyataan anggota DPRD itu dikonfirmasi kepada Plh Ketua Tim Gugus Covid-19 di Karo , Martin Sitepu melalui selulernya, Senin (21/4) malam mengatakan pihaknya menginginkan penanganan Covid-19 cepat dilakukan.Namun demikian,katanya tentu harus berdasarkan peraturan dan regulasi yang ada "Kami bekerja berdasarkan regulasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,"pungkasnya. (BR2/c)