Kamis, 13 Februari 2025

Rencana Pergeseran Anggaran Pemkab Labusel Untuk Hadapi Covid-19 Terganjal Payung Hukum

Redaksi - Jumat, 03 April 2020 17:26 WIB
540 view
Rencana Pergeseran Anggaran Pemkab Labusel Untuk Hadapi Covid-19 Terganjal Payung Hukum
jambiupdate.co
Ilustrasi
Kotapinang (SIB)
Hingga kini Pemkab Labuhanbatu Selatan (Labusel) belum mendapatkan solusi yang sesuai ketentuan, untuk melakukan pergeseran anggaran dalam APBD 2020 untuk menghadapi situasi tanggap darurat, terkait wabah virus Corona (Covid-19).
Pasalnya, APBD 2020 Kabupaten Labusel tidak disahkan menggunakan payung hukum Peraturan Daerah (Perda), melainkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Hal itu terungkap dalam rapat penanganan Covid-19 yang dilaksanakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Labusel di rumah dinas bupati, Rabu (1/4) sore. Kepala BPKAD Pemkab Labusel, Ahmad Zein Nasution mengatakan, Pemkab masih menunggu penjelasan dari Kementerian Dalam Negeri, BPK, BPKP dan Gubernur Sumut terkait langkah tepat yang dapat dilakukan.
"APBD yang disahkan dengan Perda, dilakukan melalui pergeseran anggaran dan diformalkan dengan Perubahan APBD. Namun karena APBD Kabupaten Labusel disahkan dengan Perkada, maka kami telah menyurati Kementerian Dalam Negeri, BPK, BPKP dan Gubernur Sumut terkait cara legal pergeseran anggarannya. Tapi belum ada jawaban," katanya.

Dikatakan, pendanaan penanggulangan Covid-19 yang direncanakan, selain berasal dari Belanja Tak Terduga lebih kurang Rp 3 miliar, Pemkab juga telah menyiapkan tambahan yang berasal dari Silpa lebih kurang Rp 24 miliar. Jika masih kurang sebut dia, Pemkab telah menyiapkan opsi penjadwalan anggaran OPD berupa anggaran SPPD, sosialisasi, rapat-rapat dan lain sebagainya.
Sekdakab Labusel, Zulkifli juga menjelaskan hal yang sama. Namun sebutnya, mereka masih terkendala untuk pengalokasian anggaran penambahan biaya pendanaan penanggulangan Covid-19, dikarenakan APBD Labusel tahun 2020 ditetapkan dengan Perkada.

"Kami telah menyurati Kementerian Dalam Negeri, BPK, BPKP Dan Gubsu, namun belum ada jawabannya," katanya.
Bupati Wildan Aswan Tanjung yang memimpin pertemuan mengajak semua elemen, dari jajaran pemerintah, DPRD, Forkopimda dan masyarakat untuk menyatukan langkah dalam penanganan Covid-19. Dia pun menjelaskan tindakan yang telah dilakukan, sekaligus langkah ke depan, dalam antisipasi penanganan Covid-19 di Kabupaten Labusel.

Wildan pun meminta seluruh anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Labusel untuk terus melakukan sosialisasi pencegahan penyebaran Covid-19 sampai ke desa-desa. Bupati juga memerintahkan Dinas Ketahanan Pangan untuk menyiapkan stok beras sebagai antisipasi dampak virus Corona.

"Kepala BPBD untuk menyiapkan gudang penyimpanan stok beras tersebut di Kabupaten Labusel, bukan di gudang Bulog, untuk memudahkan pendistribusian," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejari Labusel, Ketut Winawa SH MH menjelaskan, sesuai instruksi Jaksa Agung agar kejaksaan mengawal pemerintah daerah terkait penanggulangan Covid-19.

"Jangan ragu dan jangan takut, kejaksaan akan mendukung pemerintah daerah," kata Ketut.
Rapat tersebut menerapkan protokol pencegahan Covid-19 terhadap peserta rapat. Seluruh yang hadir diperiksa suhu tubuh dengan thermal gun dan wajib melewati bilik disinfektan yang sesuai dengan standar kesehatan.

Selain itu, setiap peserta wajib menggunakan masker dan menerapkan social distancing berupa jarak 1 meter antar peserta rapat yang merupakan jarak aman sebagai salah satu cara untuk mencegah penularan virus Corona.

Turut hadir Wakil Bupati Kholil Jufri Harahap, Ketua DPRD Ediy, Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat SIK MH, Dandim 0209 Labuhanbatu Letkol Inf Santoso, pimpinan OPD dan anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Kab. Labusel. (L06/q)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru