Samosir (SIB)
Pemerintah Kabupaten Samosir secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Waktu Belajar di dan dari rumah bagi peserta didik (Siswa), Tenaga Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan untuk mengantisipasi Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Samosir tertanggal 1 April 2020 yang ditujukan kepada Kepala PAUD/TK/SD/SMP Negeri/Swasta di Kabupaten Samosir dimulai dari tanggal 2 sampai dengan 15 April 2020.
Kadis Pendidikan Kabupaten Samosir, Rikardo Hutajulu, kepada wartawan, Kamis (2/4), membenarkan hal tersebut. “Surat Edaran itu dikeluarkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,†katanya sembari berharap seluruh warga sekolah terhindar dari penyebaran virus corona.
Rikardo juga mengharapkan masyarakat (orang tua) ikut berpartisipasi mendukung pembelajaran di rumah dengan stay at home, sehingga penyebaran Covid-19 tidak merajalela. Ditambahkannya, hingga saat ini, berdasarkan hasil evaluasi Dinas Pendidikan Samosir, pembelajaran di rumah berjalan dengan baik karena terukur dari hasil laporan setiap kepala sekolah perihal kegiatan yang dilakukan dengan sistem Work From Home (WFH) untuk anak didik.
“Pada praktiknya, kegiatan belajar di rumah, para guru menemukan kendala yaitu masih ada orang tua siswa yang belum memiliki handphone Android sehingga harus dilakukan visitasi oleh guru ke rumah,†sebut Rikardo. (BR11/c)