Minggu, 23 Februari 2025

Bupati Nias tak Hadiri Aanmaning Soal Proyek Muzoi, PN Gunungsitoli: akan Dieksekusi

- Minggu, 23 Desember 2018 18:46 WIB
335 view
Nias (SIB) -Gugatan Werlim Awi, Direktur PT Citra Asean Utama (CAU) terhadap Bupati Nias terkait ganti rugi proyek jembatan Muzoi dan ruas jalan Lasara Tanoseo Hiliduho Nias yang berstatus force majeur karena dihantam banjir, kini memasuki proses aanmaning pada Kamis (20/12). Sayangnya Bupati Sokhiatulo Laoli tidak hadir.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli, Donna Merry Pasaribu MH melalui Humas, Taufiq Noor Hayat SH, Jumat (21/12) kepada SIB membenarkan telah dilakukan pemanggilan bupati Nias hingga dua kali untuk menghadiri aanmaning, namun tidak hadir. "Aanmaning tujuannya menyampaikan peringatan kepada bupati terkait proses eksekusi, bupati tidak memiliki upaya hukum lain lagi, kalau tidak hadir itu haknya, PN sudah bisa melakukan eksekusi," kata Taufiq.

Namun dikatakan, PN akan mencoba memanggil sekali lagi, jika tidak diindahkan juga maka ketua PN tentu menyiapkan proses eksekusi. "Ini tinggal menunggu waktu, koordinasi internal dan kepada kepolisian," terangnya.

Terkait ketidakhadirannya, Bupati Nias Sokhiatulo Laoli ketika dihubungi mengakui tidak mengikuti aanmaning sesuai undangan PN Gunungsitoli, namun ia mengatakan ada mengutus perwakilan. Terkait rencana eksekusi pembayaran ganti rugi proyek yang dilanda banjir sesuai putusan pengadilan dikatakan, bupati melihat proses hukum.

"Kami berupaya mengamankan dana agar dapat dipergunakan secara efektif bagi pembangunan, namun jika putusan hukum memerintahkan bayar kami tentu akan taat," katanya.

Sementara itu, penggugat, Werlim Awi meminta bupati Nias kooperatif serta mempermudah proses eksekusi dan pembayaran kerugiannya. Demikian halnya PN Gunungsitoli diminta agar tegas menjalankan aanmaning dan segera melaksanakan eksekusi dana.

Persoalan Werlim Awi dan Pemkab Nias berawal perjanjian pemborongan jembatan Muzoi dan ruas jalan Lasara bernomor 623/07/PPP/DAU/PU. BM/2009. Dalam proses pengerjaan, hujan deras turun menyebabkan sungai Muzoi meluap dan menghanyutkan material yang sempat terpasang.

Proyek ditetapkan menjadi force majeur (kejadian diluar kemampuan manusia). Werlim menggugat Pemkab Nias beserta beberapa pejabat termasuk Bupati Nias. Pada putusan PN Gunungsitoli nomor 20/Pdt.G/2018/PN Gusit yang dikuatkan putusan MA, tergugat (Bupati Nias) yang juga menjadi turut terbanding IV dihukum membayar kerugian Werlim Rp 1.204.845.660. Putusan telah berkekuatan hukum tetap. (BR9/q)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru