Minggu, 23 Februari 2025

Bupati Karo dan Kasat Serse Berdiskusi, Tertibkan Bangunan Pos Liar di Kabanjahe

- Rabu, 05 Desember 2018 22:15 WIB
268 view
Tanah Karo (SIB) -Bangunan dalam bentuk pos yang berdiri tanpa izin di tengah kota Kabanjahe khususnya di wilayah pusat pasar Kabanjahe menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya pos tersebut kerap digunakan oknum-oknum tertentu sebagai tempat mabuk-mabukan, dugaan penyalahgunaan narkoba, bahkan live musik yang hingar bingar.

"Akibatnya masyarakat yang tinggal di seputaran bangunan liar tersebut resah dan telah melaporkan kepada pihak kepolisian," kata Kasat Serse Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan, Aiptu Laksana Peranginangin Kanit Tipikor saat berdiskusi dengan Bupati Karo Terkelin Brahmana, didampingi Asisten 1 Pemerintahan Karo, Senin (3/12) di ruang kerja Bupati Karo Kabanjahe.

Menurut Kasat Serse, pihaknya sudah sering menerima pengaduan masyarakat terkait berdirinya bangunan berbentuk pos di inti kota Kabanjahe, kerap dilakukan kegiatan yang mengganggu masyarakat sekitar.

"Anehnya, masyarakat tidak berani secara terang-terangan atau secara tertulis membuat laporan ke Polres Tanah Karo, sehingga sulit bagi kami untuk menindak sesuai aturan hukum, " sebutnya.

AKP Ras Maju Tarigan meminta agar Pemda Karo mendata bangunan pos liar di inti kota, jika perlu dibongkar kalau itu ilegal, katanya.

Menyahuti hal itu, Bupati Karo Terkelin Brahmana langsung mengumpulkan SKPD terkait dan langsung memerintahkan perizinan, perindag Satpol PP dan Linmas segera lakukan pendataan bangunan pos-pos liar yang berdiri di inti kota Kabanjahe.

"Sesuai arahan dan masukan Kasat Serse agar kita jadikan evaluasi serta segera kita lakukan pendataan berapa titik bangunan pos illegal yang ada di kota Kabanjahe. Kalau sudah mengganggu rasa aman masyarakat harus kita tertibkan. Segera layangkan surat himbauan dan teguran jika bangunan itu menyalahi atau suruh segera di bongkar. Tekhnisnya saya serahkan kebagian perizinan," ungkap bupati.

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karo Susi Iswara mengatakan, akan segera mendata pos bangunan liar di inti kota Kabanjahe, sesuai instruksi Bupati Karo.

Menurut Susi Iswara, setelah terdata jumlah dan titik lokasinya, maka akan dilayangkan surat kepada orang yang tinggal di pos itu. "Intinya akan kita bongkar paksa, kalau yang bersangkutan tidak bisa diajak komunikatif secara baik baik, ini amanah peraturan," katanya.

Sedangkan Kasatpol PP dan Linmas Kabupaten Karo Hendrik Philemon Tarigan menanggapi adanya usulan penertiban pos bangunan liar di Kabanjahe.

Siap menerima perintah, jika ada surat dari perizinan untuk melakukan penertiban maka Satpol PP siap menerjunkan pasukan tim gabungan sesuai aturan terdiri dari personil Polres Karo, Kodim 0205/TK, Yonif 125/Smb dan Subdenpom I/2-1 Kabanjahe untuk menertibkan," ujarnya. (B01/l)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru