Senin, 16 Desember 2024

Terlambat Sampaikan LADK, Gerindra Terancam Tak Ikut Pileg 2019 di Batubara

- Kamis, 04 Oktober 2018 19:34 WIB
266 view
Batubara (SIB) -Partai Gerindra terancam tidak dapat mengikuti pemilihan legislatif 2019, serta terancam tak memiliki wakil di DPRD Batubara periode 2019-2024. Pasalnya, partai tersebut tidak mendaftarkan laporan awal dana kampanye (LADK) ke KPU Batubara hingga batas akhir 23 September 2018 pukul 18.00 WIB.

Ketua KPU Batubara Muksin Khalid melalui komisioner Mustafa Kamal saat dikonfirmasi SIB di kantor KPU Batubara di Limapuluh, Rabu (3/10) membenarkan dari 16 parpol di Kabupaten Batubara hanya 15 parpol yang telah menyampaikan LADK.

Sementara Partai Gerindra, menurut Mustafa baru datang setengah jam setelah penutupan penyerahan LADK sehingga KPU Batubara menolak berkas LADK Partai asuhan Prabowo Subianto itu.

Menurutnya, sesuai UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU No 34 Tahun 2018 yang menyatakan partai politik peserta pemilu yang belum melaporkan LADK hingga batas akhir terancam didiskualifikasi sebagai peserta pemilu legislatif tingkat kabupaten.

KPU membuat berita acara penyerahan LADK dan menyelenggarakan rapat pleno yang dihadiri seluruh komisioner KPU setempat. Selanjutnya berita acara dan hasil pleno dilaporkan ke KPU Provinsi dan KPU RI.

"Begitupun bukan KPU Batubara yang memutuskan mendiskualifikasi Partai Gerindra katena itu akan diputuskan KPU RI," katanya. (E11/q)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru