Jumat, 27 Desember 2024
Didesak Pindah Ke Pematang Raya

Kantor KPUD Simalungun Disegel Massa

- Selasa, 21 Januari 2014 11:55 WIB
451 view
Kantor KPUD Simalungun Disegel Massa
SIB/Jadi H Sinaga ST
UNJUK RASA : Masarakat Simalungun yang tergabung dalam GMPP berunjukrasa di KPUD Simalungun Jalan Asahan Km 3,5 Kecamatan Siantar-Simalungun, Senin (20/1).
Simalungun (SIB)- Ratusan warga Simalungun yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Pemilu (GMPP)  berunjukrasa di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)  Simalungun Jalan Asahan Km 3,5 Kecamatan Siantar – Simalungun, Senin (20/11). Massa yang kedatangannya dikawal Satpol PP  dan pihak kepolisian itu mendesak agar kantor KPUD  segera pindah ke Pematang Raya.

Para pengunjukrasa melakukan aksi dengan tor – tor ‘pangurasion’ yang diiringi alat musik tradisional Simalungun dan penyegelan kantor dengan kain merah sebagai ultimatum kepada KPUD Simalungun segera pindah.

Dalam orasinya, Koordinator Aksi Rizal Sipayung SE mengatakan, Porang Harahap cs selaku komisioner KPUD Simalungun yang baru terpilih dinilai telah melakukan tindakan yang mengakibatkan terjadi ketidakkondusifan dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu. Adapun akibat ketidakkondusifan yang dilakukan antara lain, dinilai arogan atau tidak menghormati orang – orang Simalungun yang suka hidup damai dan tidak menghormati kesepakatan orang Simalungun pada tahun 1999 yang menetapkan bahwa ibukota Simalungun bertempat di Pematang Raya Kecamatan Raya  sesuai Peraturan Pemerintah nomor 70 tahun 1999.

Pernyataan Porang Harahap cs dengan  menyatakan tidak mau pindah ke Raya , dianggap telah menghina Simalungun maupun orang Simalungun. Porang Harahap cs diduga melanggar Undang – Undang KPU nomor 15 tahun 2011 pasal 4 ayat 3 yang tertulis bahwa kantor KPU Simalungun berkedudukan di ibukota  kabupaten atau kotamadya. Porang Harahap cs dinilai tidak sanggup menjadi anggota KPUD Simalungun karena melanggar undang – undang pelaksana pemilu sebab  mengembalikan dana sosialisasi  Rp 1,2 miliar ke kas Negara karena diduga tidak mampu melaksanakannya. Sampai saat ini, Porang Harahap cs dianggap tidak sanggup menetapkan zona kampanye dan penempatan baliho kampanye. Hal itu juga telah melanggar undang – undang Pemilu nomor 15 tahun 2011 pada pasal 10 ayat 1 huruf a dan b ayat 4 huruf a dan c.

Maka dengan ini, katanya demi tidak terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu serta terciptanya suasana masyarakat Simalungun yang kondusif menjelang Pemilu 2014,  GMPP yang terdiri dari DPC Himapsi (Dewan Pengurus Cabang – Himpunan Masyarakat Simalungun) Simalungun dan DPP UPAS (Dewan Pengurus Pusat – Usaha Penyelamatan Asset Simalungun) meminta agar Porang Harahap cs menghormati masyarakat Simalungun dengan menjaga sikap dan pernyataan serta tingkah laku, Kantor KPUD Simalungun segera pindah ke Raya, meminta KPUD Provinsi Sumatera Utara untuk memberhentikan segera Porang Harahap cs sebagai komisioner KPUD Simalungun, meminta Porang Harahap cs meminta maaf kepada masyarakat Simalungun atas pernyataan – pernyataan yang mengakibatkan merasa terhinanya masyarakat Simalungun.

Pantauan SIB di lapangan, selama aksi, tidak ada seorang pun dari pihak  KPUD Simalungun yang mau menemui masyarakat Simalungun.

Sementara, AKP B Simarmata mewakili Kapolres Simalungun menyampaikan terimakasih kepada masyarakat yang telah melakukan aksi secara kondusif tanpa ada anarkis. Selanjutnya, masyarakat membubarkan diri.

Terpisah, salah seorang anggota KPUD Simalungun, Adelbert Damanik, kepada sejumlah wartawan mengatakan, pihaknya tetap bersikukuh tidak mau pindah ke Raya dengan beberapa alasan akan mengganggu tahapan pemilu.

Demo ke Kantor Bupati dan DPRD

GMPP juga  menggelar aksi demo ke kantor Bupati dan DPRD Simalungun di Pamatang Raya.

Kedatangan massa meminta kepada Bupati dan Pimpinan DPRD untuk duduk bersama membahas perpindahan kantor KPUD.

Di Kantor DPRD Simalungun kedatangan massa  disambut anggota Dewan seperti, H Sulaiman Sinaga, Benhard Damanik SE dan Walpiden Tampubolon ST.

Dalam kesempatan tersebut  Benhard Damanik  di hadapan massa mengatakan  aspirasi  GMPP  akan disampaikan kepada Pimpinan DPRD untuk dirapatkan. Pihaknya juga akan mengundang pihak Pemkab dan KPU untuk duduk bersama membicarakan masalah ini.(C14/C17/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru