Rabu, 12 Maret 2025

Terkait Aturan Silon, Aliansi Parpol Laporkan KPUD Nisel ke Panwaslu

- Minggu, 22 Juli 2018 20:36 WIB
432 view
Terkait Aturan Silon, Aliansi Parpol Laporkan KPUD Nisel ke Panwaslu
SIB/Dok
SERAHKAN LAPORAN: Aliansi Partai Peserta Pemilu 2019 Nisel menyerahkan laporan kepada Ketua Panwaslu Seksama Sarumaha di Kantor Panwaslu Nisel, Jumat (20/7).
Nisel (SIB) -Sejumlah pengurus  berbagai Parpol di Nias Selatan (Nisel) menamakan diri Aliansi Partai Peserta Pemilu 2019 melaporkan KPUD Nisel ke Panwaslu atas dugaan pelanggaran administrasi dan pidana pemilu, Jumat (20/7) sekitar pukul 20:00 WIB.

Ketua DPD Partai PAN Nisel Yaaro Zamili mengatakan, data bacaleg PDIP dan PKPI belum terdaftar di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) hingga batas waktu ditentukan, Selasa (17/7), pukul 24:00 WIB namun KPUD memberi waktu kepada keduanya mengisi data Silon dengan dalih  petunjuk KPU Provinsi.

"Terkait hal tersebut, kami dari Aliansi Partai Peserta Pemilu 2019 Nisel melaporkannya ke Panwaslu, karena KPUD diduga melanggar administrasi dan pidana pemilu. Bawaslu Provinsi, Bawaslu RI, KPU Provinsi dan KPU RI juga disurati," katanya.

Hal senada disampaikan Ketua DPD PSI Nisel Nurlin Loi. Bacaleg PSI di Kabupaten Nias ditolak KPU Nias hanya karena terlambat mendaftar di Silon. "Anehnya di Nisel kedua Parpol yang terlambat mendaftar di Silon ditoleransi KPUD," ujarnya.

Sementara Ketua DPD Partai Berkarya Konstan Dakhi meminta KPUD Nisel mengeluarkan rekomendasi pembatalan kedua Parpol bermasalah di Silon tersebut. Sementara ketua Parpol lainnya meminta KPUD menunjukkan loyalitas terhadap peraturan yang ditetapkan KPU RI.

Ketua Panwaslu Nisel Seksama Sarumaha membenarkan telah menerima laporan dari aliansi partai. "Laporan tersebut akan dipelajari. Jika terbukti ada pelanggaran maka akan disanksi sesuai aturan berlaku," katanya sembari mengatakan pihaknya segera menyurati KPUD membatalkan pengumuman DCS.

Komisioner KPU Nisel membidangi Hukum Sumurni Halawa melalui selulernya mengaku pendaftaran bacaleg partai PDIP dan PKPI diterima atas petunjuk KPU Provinsi. Terkait laporan sejumlah Ketua Parpol di Panwaslu, Halawa mengatakan bukan bidangnya menanggapi. (Dik-HH/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru