Jumat, 27 Desember 2024

DPRD Labuhanbatu Kecewa, Rekomendasikan Penutupan PKS PT Sinar Pandawa, Tak Digubris BLH

- Jumat, 18 Agustus 2017 23:11 WIB
573 view
Negeri Lama (SIB)- DPRD Labuhanbatu merasa kecewa, Pasalnya, awal tahun 2015 lalu  telah mengeluarkan rekomendasi penutupan pabrik kelapa sawit (PKS)  PT Sinar Pandawa yang berada di Desa Perkebunan Sennah Kecamatan Bilah Hilir, namun hingga saat ini tak digubris oleh  Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu.

Rekomendasi itu dikeluarkan oleh lembaga legislatif  itu disebabkan adanya pelanggaran  Undang Undang Republik Indonesia Nomor  32 Tahun   2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atas hasil investigasi di lapangan.

Hal itu diungkapkan anggota DPRD Labuhanbatu Ir David Siregar MAP didampingi Drs Julham Irianto serta Eka Purnamasari  ketika menggelar reses di Desa Sei Tampang, Kamis (10/8) siang dihadiri puluhan warga di Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.

"Awal 2015, DPRD Labuhanbatu keluarkan rekomendasi kepada PKS PT Sinar Pandawa agar ditutup karena  pelanggaran Undang-Undang tapi tak digubris BLH,"  tegas David.

Namun  hingga saat ini lanjutnya, apa yang telah dilakukan oleh lembaga wakil rakyat itu tidak jelas  tindak lanjutnya sampai dimana, itu yang membuat kecewa.

Oleh sebab itu katanya masih di depan reses, pihaknya kecewa  atas kinerja BLH Labuhanbatu yang dinilai tak dapat menghargai hasil kinerja lembaga lain.

Pihaknya menyadari lembaga legislatif  memiliki kewenangan hanya pada posisi merekomendasikan kepada Pemkab Labuhanbatu agar apa yang ditemukan di lapangan mendapat tindak lanjut guna menuju perbaikan.

"Jelas kecewa karena rekomendasi DPRD tidak digubris BLH Labuhanbatu, wewenang kita sampai di situ," ungkap anggota Fraksi Partai Golkar itu pasrah.
Sebelumnya salah seorang warga menyampaikan keluhan akan limbah salah satu PKS yang berada di Kecamatan Bilah Hilir dirasa melanggar aturan.
Kepala Tata Usaha (KTU) PKS PT Sinar Pandawa Syamsidar SE ketika dihubungi melalui selularnya, Minggu (13/8) membenarkan hal tersebut. Namun pihaknya menyangkal tudingan DPRD atas keluarnya rekomendasi itu.

"Rekomendasi DPRD betul, namun mereka salah," ungkap Syamsidar.

Salahnya dimana? tanya wartawan, "Tanya ajalah  Dinas Lingkungan Hidup, mereka lebih tahu, Pak, BLH baru dari sini," ujar Syamsidar mengakhiri.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Lidia Purba, didampingi Ismail Ritonga dan Drajat ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (14/8) mengatakan pihaknya belum mengetahui rekomendasi itu  disebabkan  dirinya dan staf lainnya mulai menempati posisi di BLH mulai Januari 2017 lalu.

"Saya dan banyak pegawai di sini baru bertugas awal  Januari 2017 lalu," ungkapnya.  Oleh sebab itu pihaknya baru mendengar  rekomendasi itu dari wartawan.

Namun demikian lanjutnya, dirinya akan mencari file rekomendasi dimaksud guna mempelajarinya serta membahasnya dengan tim, kalau memang ada pelanggaran akan dilakukan tindakan sesuai aturan yang ada. (F04/f)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru