Kamis, 17 April 2025

Pemkab Sampaikan Draf Ranperda Pengakuan Masyarakat Adat Pandumaan-Sipituhuta ke DPRD Humbahas

* Tahapan Saat Ini Sedang Identifikasi Lapangan
- Kamis, 22 Juni 2017 20:14 WIB
537 view
Humbahas (SIB) -Pemerintah Humbang Hasundutan (Humbahas) telah menyampaikan Draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengakuan Masyarakat Adat Pandumaan-Sipituhuta, Kecamatan Pollung-Humbahas kepada DPRD setempat untuk disetujui dan disahkan menjadi Perda.

Hal itu disampaikan oleh Sekdakab Humbahas Saul Situmorang didampingi Asisten I Pemerintahan Drs Tonny Sihombing MIP, Kabag Hukum Suhut Silaban SH dan Kabid Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Halomoan Manullang SHut kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (20/6).

Saul mengatakan, selain Ranperda Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Pandumaan Sipituhuta itu, masih ada lagi 12 Ranperda yang sudah disampaikan kepada pihak legislatif untuk dibahas dan disahkan jadi Perda. "Ada 12 Ranperda yang kita sampaikan ke DPRD, termasuk Ranperda Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Pandumaan Sipituhuta," kata Saul.

Sementara itu Tonny Sihombing menjelaskan, dalam hal pengusulan Ranperda Pengakuan Masyarakat Adat Pandumaan-Sipituhuta itu, Pemerintah Kabupaten Humbahas mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Sebagaimana diketahui pada akhir tahun 2016 lalu, pemerintah memberikan 13.100 hektare lahan hutan kepada masyarakat hukum adat di berbagai wilayah di Indonesia. Salah satu komunitas dari masyarakat hukum adat yang memperoleh keputusan pengakuan hutan adat itu adalah Hutan Adat Pandumaan Sipituhuta, yang berada di Kecamatan Pollung-Humbahas seluas 5.172 hektare, yang dikeluarkan dari areal konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk.

Pelepasan lahan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.923/Menlhk/Sekjen/HPL.0/12/2016 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 493/KPTS-II/1992 tanggal 1 Juni 1992 tentang pemberian hak pengusahaan hutan tanaman industri kepada PT Toba Pulp Lestari ( TPL) Tbk, atau yang dulu disebut PT Inti Indorayon Utama, tertanggal 21 Desember 2016.

"Pada pasal I point c SK Menteri LHK itu disebutkan; areal seluas lebih kurang 5.172 hektare sebagaimana dimaksud pada huruf a, dialokasikan untuk hutan adat Desa Pandumaan dan Sipituhuta Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara, sebagai hutan kemenyan Tombak Haminjon adat masyarakat Pandumaan-Sipihuta silsilah marga Marbun Lumban Gaol sebagai marga bius huta. Atas dasar SK itulah Bupati Humbang Hasundutan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Nomor 16 tahun 2017 tentang Pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat Pandumaan-Sipituhuta sesuai dengan permintaan Permendagri Nomor 52 tahun 2014 tadi," jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, adapun langkah-langkah yang sudah ditempuh dan dilakukan oleh panitia dalam hal ini Pemkab Humbahas adalah dengan menggelar rapat kerja (Raker) bersama DPRD, konsultasi dengan Kementerian LHK, dan melakukan pertemuan dengan tokoh-tokoh masyarakat, tokoh adat, terutama Raja Bius di Desa Pandumaan Sipituhuta.

"Saat ini panitia sedang melakukan identifikasi di lapangan dengan mencermati, sejarah masyarakat hukum adat, wilayah hukum adat, hukum adat, harta kekayaan dan/atau benda-benda adat, kelembagaan/sistem pemerintahan adat. Hasil identifikasi selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten. Setelah itu, hasil validasi dan verifikasi tadi diumumkan kepada Masyarakat Hukum Adat setempat," ujarnya.

Ditambahkan, setelah hasil validasi dan verifikasi itu dilakukan, maka Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten menyampaikan rekomendasi kepada bupati berdasarkan hasil verifikasi dan validasi. Atas dasar itulah bupati menerbitkan Surat Keputusan tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Pandumaan Sipihuta sebagai bahan pembahasan di DPRD.

"Harapan kita, kalau tidak ada halangan mudah-mudahan dalam waktu dekat Ranperda Pengakuan Masyarakat Adat Pandumaan-Sipituhuta akan kita bahas dengan DPRD, dan disahkan menjadi Perda," pungkasnya. (BR8/h)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru