Jumat, 14 Maret 2025

Status Kasus Perkara Dugaan Korupsi Percetakan Sawah 2011 di Simungun Dairi Dinaikkan Menjadi “Dik”

- Rabu, 03 Mei 2017 19:29 WIB
725 view
Sidikalang (SIB) -Kasus dugaan tindak pidana korupsi perluasan sawah/percetakan sawah Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana pada Kementerian Pertanian (Kementan) RI di Desa Simungun Kecamatan Siempat Nempu Hilir Dairi tahun 2011 dinaikkan menjadi penyidikan.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Dairi Jhonny William Pardede melalui Kasi Pidsus Wijaya didampingi penyidik Zulkarnaen Harahap kepada wartawan, Selasa (2/5) di ruangannya. Katanya, status kasus perkara pencetakan sawah di Desa Simungun dinaikkan menjadi penyidikan (Dik) pada, Kamis (27/4) lalu.

Sampai sekarang belum ada penetapan tersangka, tetapi rekanan, kuasa penggunaan anggaran (KPA) dan beberapa pejabat pembuat komitmen (PPK) sudah turut dimintai keterangan. "PPK kegiatan tersebut lebih dari satu orang dan semua sudah dimintai keterangan. Kita tunggulah penetapan tersangka," ucapnya.

Pada saat itu, Kementerian banyak mengucurkan dana untuk pencetakan sawah. Untuk Dairi, kata Wijaya, Kementerian mengucurkan dana kurang lebih Rp 750 juta melalui kelompok tani Maradu di Desa Simungun, untuk pencetakan sawah seluas 100 hektar. "Sampai Rabu (26/4) tidak ada sawah di lokasi sesuai kegiatan tersebut. Di lahan 100 hektar tersebut terdapat tanaman jagung, kacang dan pohon durian," ucapnya.

Pencetakan sawah merupakan program dari Kementerian Pertanian untuk peningkatan hasil produksi padi. Namun, di Dairi berbeda, hasil kegiatan tersebut tidak ada, pada hal realisasi pencairan dana hampir mencapai 90 persen. Proses pencairan dana, dari APBN langsung ditransfer rekening Poktan. Namun, tidak bisa dicairkan dari bank, apabila tidak ada rekomendasi dari Dinas Pertanian Dairi.

Dalam proses pencairan dana ada rekomendasi dari KPA dan PPK, sehingga Poktan dapat mencairkan dana dari bank. Sesuai keterangan, proses pencairan dana ada sekitar delapan kali. Dan setiap pencairan, harus ada bukti progres pekerjaan. Misalnya, tahap pertama sudah cair, untuk tahap kedua, harus ada progres pekerjaan ditandai dengan berupa foto, demikian seterusnya. Proses pencairan dana mulai dari tahun 2011. Dan dana tersebut disalurkan kepada rekanan.

Peruntukan dana tersebut untuk pencetakan sawah, penyediaan bibit dan lainnya. Namun, hasilnya tidak ada sampai sekarang. Artinya, setiap kegiatan pemerintah itu harus ada hasilnya dan dapat digunakan atau dimanfaatkan masyarakat.

Memang sampai saat ini, lanjut Wijaya,  belum melibatkan badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) untuk melakukan perhitungan atau audit kerugian negara. Masih dilakukan perhitungan sendiri. Ini kan masih data awal, tetapi nantinya, tetap meminta BPKP untuk melakukan perhitungan kerugian negara.

Saat ditanyakan wartawan apa kegiatan itu fiktif, Wijaya mengatakan belum tahu. Misalnya bangun rumah, tetapi yang dilaksanakan itu hanya membangun pondasi saja. "Berarti bangunan rumahnya kan tidak ada," ucapnya. (B05/q)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru