Senin, 23 Desember 2024

Uang Tebusan Tax Amnesty KPP Pratama Padangsidimpuan Capai Rp 13,4 Miliar

- Rabu, 05 April 2017 18:07 WIB
354 view
Uang Tebusan Tax Amnesty KPP Pratama Padangsidimpuan Capai Rp 13,4 Miliar
SIB/Sarliman Manurung,SH
Kepala Seksi Ekstensifikasi KPP Pratama P.Sidimpuan, Torhap Silaen, Kasi pengolahan Data dan Informasi , Mochammad Reza Suryawijaya dan Kasi Pengawasan dan Konsultasi IV, Oviar Candra Bumi diabadikan SIB saat memberikan keterangan terkait Tax Amnesty diru
Padangsidimpuan (SIB) -Sejak bergulirnya Tax Amnesty  pada  Juni 2016 hingga 31 Maret 2017, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padangsidimpuan memperoleh uang tebusan  sebesar Rp.13, 4 miliar dari  Wajib Pajak (WP).

Hal  itu dikatakan Kepala KPP  Pratama Padangsidimpuan, melalui Kepala Seksi Ekstensifikasi, Torhap Silaen, didampingi Kasi pengolahan Data dan Informasi  Mochammad Reza Suryawijaya dan Kasi Pengawasan dan Konsultasi IV, Oviar Candra Bumi kepada  SIB  di ruang kerjanya, Selasa (4/4).

Dikatakan,  jumlah Wajib Pajak  yang mengikuti Tax Amnesty untuk wilayah Tabagsel yang meliputi  Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) ,  Padanglawas Utara (Paluta), Padanglawas (Palas) , Mandailing Natal (Madina) dan Kota Padangsidimpuan  sekitar 780 Wajib Pajak. Semenetara jumlah Wajib Pajak sendiri yang terdaftar baik dari orang pribadi maupun badan usaha berjumlah 18.630 WP. Artinya masih banyak WP yang belum mengikuti program nasional Tax Amnesty yang dilakukan pemerintah secara nasional.

"Dari jumlah Wajib Pajak  terdaftar hanya sekitar 780 saja yang mengikuti Tax Amnesty  atau sekitar 6 % dari WP terdaftar, " ujar  Silaen  seraya mengatakan  yang menjadi sasaran utama Tax Amnesty  adalah   usahawan Orang Pribadi (OP) dan Badan Usaha.

Dikatakan,  jumlah Wajib Pajak e-piling untuk wilayah Tabagsel berkisar 18.000 dan manual  hanya 630. "Yang menjadi sasaran utama  Tax Amnesty ini hanya usahawan atau sekitar 11.082 Orang Pribadi (OP) dan 2646 WP yang memiliki badan hukum,  " ujarnya.

Torhap menambahkan, pasca Tax Amnesty   KPP Pratama Padangsidimpuan akan melakukan langkah-langkah seperti  mengefektifkan pemeriksaan bagi para usahawan yang tidak mengikuti Tax Amnesty. "Kita akan mengepektifkan usahawan-usahawan yang belum mengikuti Tax Amnesty, " ujarnya   seraya mengatakan  penerimaan pajak tahun 2017 pasca Tax Amnesty  diharapkan  meningkat mencapai target penerimaaan 998 miliar.

Menurut Torhap,  Wajib Pajak  yang  mengikuti Tax Amnesty  adalah sebagai kepatuhan dan taat pajak. "Setelah Tax Amnesty, masyarakat umum diharapkan lebih peduli pajak. Kalau dulu mungkin ada anggapan pajak bisa diabaikan, setelah Tax Amnesty masyarakat harus lebih peduli dan kita cukup bergembira  Tax Amnesty bukan hanya diikuti WP perkotaan tapi juga  masyarakat yang tinggal jauh di daerah terpencil , " ujar  Torhap. (E-07/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru