Padangsidimpuan (SIB) -Sejak bergulirnya Tax Amnesty pada Juni 2016 hingga 31 Maret 2017, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padangsidimpuan memperoleh uang tebusan sebesar Rp.13, 4 miliar dari Wajib Pajak (WP).
Hal itu dikatakan Kepala KPP Pratama Padangsidimpuan, melalui Kepala Seksi Ekstensifikasi, Torhap Silaen, didampingi Kasi pengolahan Data dan Informasi Mochammad Reza Suryawijaya dan Kasi Pengawasan dan Konsultasi IV, Oviar Candra Bumi kepada SIB di ruang kerjanya, Selasa (4/4).
Dikatakan, jumlah Wajib Pajak yang mengikuti Tax Amnesty untuk wilayah Tabagsel yang meliputi Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) , Padanglawas Utara (Paluta), Padanglawas (Palas) , Mandailing Natal (Madina) dan Kota Padangsidimpuan sekitar 780 Wajib Pajak. Semenetara jumlah Wajib Pajak sendiri yang terdaftar baik dari orang pribadi maupun badan usaha berjumlah 18.630 WP. Artinya masih banyak WP yang belum mengikuti program nasional Tax Amnesty yang dilakukan pemerintah secara nasional.
"Dari jumlah Wajib Pajak terdaftar hanya sekitar 780 saja yang mengikuti Tax Amnesty atau sekitar 6 % dari WP terdaftar, " ujar Silaen seraya mengatakan yang menjadi sasaran utama Tax Amnesty adalah usahawan Orang Pribadi (OP) dan Badan Usaha.
Dikatakan, jumlah Wajib Pajak e-piling untuk wilayah Tabagsel berkisar 18.000 dan manual hanya 630. "Yang menjadi sasaran utama Tax Amnesty ini hanya usahawan atau sekitar 11.082 Orang Pribadi (OP) dan 2646 WP yang memiliki badan hukum, " ujarnya.
Torhap menambahkan, pasca Tax Amnesty KPP Pratama Padangsidimpuan akan melakukan langkah-langkah seperti mengefektifkan pemeriksaan bagi para usahawan yang tidak mengikuti Tax Amnesty. "Kita akan mengepektifkan usahawan-usahawan yang belum mengikuti Tax Amnesty, " ujarnya seraya mengatakan penerimaan pajak tahun 2017 pasca Tax Amnesty diharapkan meningkat mencapai target penerimaaan 998 miliar.
Menurut Torhap, Wajib Pajak yang mengikuti Tax Amnesty adalah sebagai kepatuhan dan taat pajak. "Setelah Tax Amnesty, masyarakat umum diharapkan lebih peduli pajak. Kalau dulu mungkin ada anggapan pajak bisa diabaikan, setelah Tax Amnesty masyarakat harus lebih peduli dan kita cukup bergembira Tax Amnesty bukan hanya diikuti WP perkotaan tapi juga masyarakat yang tinggal jauh di daerah terpencil , " ujar Torhap.
(E-07/c)