Kamis, 06 Februari 2025

Perambahan Hutan Mangrove di Pematang Sei Baru Asahan Diklaim Sesuai SK Menhut

- Sabtu, 25 Februari 2017 19:22 WIB
427 view
Asahan (SIB)- Ketua Kelompok Tani Nelayan Mandala Ucok Anwar mengatakan, lahan seluas 150 hektare yang dirambah untuk dikelolanya di luar kawasan hutan atau disebut dengan Areal Penggunaan Lain (APL) berdasarkan peta kawasan hutan Provinsi Sumut atau SK Menhut No 579/Menhut-II/2014.

"Kawasan hutan yang dirambah tersebut bukan kawasan hutan berdasarkan surat penjelasan Dishut Asahan No 522/313 Maret 2016," katanya, Jumat (24/2), sambil menyatakan pihaknya sudah melampirkan surat No 09/Mandala/II/2017 untuk melengkapi keterangannya.

Ucok menambahkan, pihaknya melakukan penguasaan dan pengusahaan lahan tersebut dalam rangka kegiatan ketahanan pangan demi mewujudkan program swasembada pangan pemerintah. Bahkan, lanjutnya, lahan tersebut sudah pernah dilakukan GPS bersama BPN setempat. "Karena itulah kami berani melakukan kegiatan perambahan tersebut," katanya.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengolahan Hutan (KPH) Asahan melalui TR Nainggolan mengatakan, terkait keputusan pemberhentian sementara kegiatan perambahan hutan saat meninjau lokasi baru-baru ini, dalam waktu dekat pihaknya akan mengadakan pertemuan bersama masyarakat setempat dengan pihak Kelompok Tani Mandala juga bersama unit Tipiter Polres Asahan.

"Rencananya minggu depan kita adakan pertemuan bersama masyarakat, kelompok tani juga Tipiter Polres Asahan," katanya mengingat sudah sepekan lamanya kegiatan perambahan hutan dihentikan sementara sampai ada keputusan hasil analisa terkait. (RS/D20/h)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru