Minggu, 23 Februari 2025

Jamwas Ingatkan Jaksa Jauhi Praktik Pungli

- Kamis, 10 November 2016 19:51 WIB
153 view
Jamwas Ingatkan Jaksa Jauhi Praktik Pungli
SIB/Dok
MENGAKHIRI KUNJUNGANNYA : Jamwas didampingi Kajatisu dan Kajari Simalungun, foto bersama dengan para kepala seksi serta para jaksa di depan Kantor Kejari Simalungun, Selasa (8/11).
Simalungun (SIB) -Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dari Kejaksaan Agung Prof Dr Widyopramono SHMH  dalam kunjungan kerjanya di Kejari Simalungun, Selasa (8/11), mengingatkan seluruh jajaran kejaksaan agar menjauhi praktik pungutan liar (pungli).

Imbauan tersebut disampaikan Jamwas selaku Wakil Ketua II Saber Pungli (Satuan Pemberantasan Pungli) se Indonesia,  didampingi Kajatisu Bambang Sugeng Roekmono SHMH, saat melakukan briefing  diikuti segenap jaksa, para kepala seksi dan staf di aula kantor Kejari Simalungun pimpinan Irvan Paham D Samosir SHMH.

Dalam arahan dan bimbingannya Jamwas mengimbau agar para jaksa dalam menangani setiap perkara tetap berpedoman kepada buku RP 14 (buku register perkara jaksa).

Disebutkan, buku RP 14 merupakan jantung dari penanganan setiap perkara yang dihadapi jaksa sejak mulai melaksanakan tugas pertama kali sehingga setiap jaksa harus proaktif  untuk mengisi buku register dimaksud.

Jamwas mengharapkan agar para jaksa dalam bertugas lebih mengutamakan pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan."Sukseskan program pemerintah, jaga marwah kejaksaan di mata masyarakat hapuskan segala bentuk pungli dan laksanakan supremasi hukum di wilayah hukum Simalungun ini", sebut Jamwas yang disambut tepuk riuh dari seluruh hadirin. (C02/l)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru