Tanah Karo (SIB) -Proyek DSP pembangunan tembok penahan tanah (Talud) untuk warga Simacem di Siosar Kecamatan Merek, Kabupaten Karo berbiaya miliaran rupiah yang ambruk pada 16 April 2016 hanya diperiksa secara visual bukan pengujian.
Meski proyek itu telah diperbaiki, namun belum diserahterimakan kepada BPBD Karo untuk dimanfaatkan dan difungsikan bagi pengungsi di Siosar.
Kegiatan itu, salah satu proyek yang dikelola BPBD Karo dalam hal anggaran Dana Siap Pakai (DSP) dari BNPB TA 2015 , terkait percepatan relokasi akibat bencana Gunung Sinabung terhadap 370 KK bagi warga Desa Bakerah, Simacem dan Sukameriah senilai Rp 76.576.423.500 di Siosar, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.
Ketua tim pemeriksa untuk kontruksi seluruh kegiatan DSP di Siosar, Edward Pontianus Sinulinga ST ketika dihubungi melalui telepon seluleranya, Selasa (11/10) mengakui seluruh kontruksi proyek DSP diperiksa secara visual bukan pengujian termasuk pembangunan tembok penahan tanah (Talud) untuk warga Simacem di Siosar diperiksa secara visual bukan pengujian.
Menurut Kabid Bina Marga PUD Karo itu, tim dari Dinas PUD melakukan pemeriksaan secara visual atas dasar SK yang diterbitkan Plt Kepala BPBD Karo Drs Matius Sembiring.
Ketika hal itu dikonfirmasi ke Plt Kepala BPBD Karo, Drs Matius Sembiring, MSi di ruang kerjanya, Selasa (4/10) lalu mengakui seluruh pemeriksaan kegiatan DSP di Siosar yang dilakukan tim teknis, panitia pemeriksa barang dan panitia pemeriksa hasil pekerjaan kegiatan percepatan relokasi pengungsi di Siosar, tim bekerja melalui pemeriksaan secara visual bukan pengujian.
Disinggung apa yang melatarbelakangi pemeriksaan seluruh kegiatan proyek DSP di Siosar hanya didasari melalui pemeriksaan secara visual, ia enggan mengomentarinya. "Kalau hal itu jangan dipersoalkan. Perubahan itu berdasarkan saran dan masukan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sendiri,"katanya.
Sebagaimana disiarkan SIB sebelumnya, pemeriksaan kegiatan DSP secara visual, diterbitkan Plt Kepala BPBD Kab Karo, Drs Matius Sembiring dengan Surat Keputusan nomor 10/SK/SKR/BPBD/II/2016 tentang perubahan pertama keputusan kepala pelaksana BPBD Karo nomor 58/SK/SKR/BPBD/2015 tentang tim teknis panitia pemeriksa barang dan panitia pemeriksa hasil pekerjaan kegiatan percepatan relokasi pengungsi erupsi Gunung Sinabung di kawasan Siosar.
Padahal sebelumnya Plt Kepala BPBD menerbitkan Surat Keputusan nomor 58/SK/SKR/BPBD/XII/2015 tentang tim teknis, panitia pemeriksa barang dan panitia hasil pekerjaan kegiatan percepatan relokasi pengungsi erupsi Gunung Sinabung di kawasan Siosar tertanggal 18 Desember 2015, mempunyai tugas menerima pengadaan barang/jasa setelah melalui pemeriksaan pengujian. (B01/c)