Kamis, 13 Maret 2025

Tidak Ikut Pilkades, Balon Kades Jaranguda Karo Menggugat

- Kamis, 13 Oktober 2016 20:01 WIB
322 view
Tidak Ikut Pilkades, Balon Kades Jaranguda Karo Menggugat
Tanah Karo (SIB)- Jago Ginting (58), bakal calon (balon) Kepala Desa (Kades) Jaranguda, menggugat Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2016. Hal ini dilakukan setelah dirinya tidak diikutsertakan dalam perhelatan pesta demokrasi tersebut.

Sumber A selaku kuasa hukum Jago Ginting kepada wartawan, Rabu (12/10) mengatakan, panitia penyelenggara Pilkades Jaranguda telah melanggar surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 140/3476/ SJ tentang penguatan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dijelaskan, hal ini berawal dari proses penjaringan Balon Kades Jaranguda dan kliennya ikut mencalonkan diri. Namun dalam proses tahapan, kliennya tidak diikutsertakan. "Padahal, dari tahapan pertama sampai keenam, klien saya ikut serta. Tapi, ketika tahapan ketujuh, klien saya tidak diikutsertakan lagi. Tidak ada pemberitahuan kepada kami apa kendala," jelasnya.

Oleh karena itu, kata dia, mereka lantas melayangkan surat ke panitia untuk mempertanyakan permasalahan tersebut. Namun, pihak panitia menjelaskan jika permasalahan tersebut terletak pada klarifikasi dan pengembalian berkas yang tidak lengkap ke panitia."Mereka bilang, KTP balon kades berlaku jika yang bersangkutan sudah setahun menetap di tempat pemilihan. Atau setidaknya, memiliki surat keterangan dari kelurahan. Memang persyaratan itu tidak ada pada klien kami. Akan tetapi, dia sudah 3 tahun tinggal di tempat pemilihan, ada surat keterangan dari kelurahan. Surat keterangan itu yang kami lampirkan ke panitia," jelasnya.

Usai memberikan pernyataan itu ke panitia, lanjutnya, pihaknya telah mendapat tanggapan atau surat Bupati Karo No 141/2361/BPMPD/2016 tertanggal 22 September 2016 tentang petunjuk pelaksanaan pemilihan kepala desa.

Dalam isi surat tersebut, dinyatakan bahwa pemilihan kepala desa serentak berpedoman pada pasal 31 UU No 6 tahun 2014 tentang desa jo pasal 40 serta pasal 41 Peraturan Pemerintah No 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksana dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Pada poin kedua, sambungnya, disinggung juga soal surat edaran Mendagri No 140/ 3476/SJ tentang Penguatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi RI No 128/PUU-XIII/2015.

Permasalahannya, kata dia, dalam putusan MK itu menyatakan, pendaftaran kepala desa itu diulang kembali. Apabila, telah melewati masa penetapan calon kepala desa. Putusan MK itu tertanggal 23 Agustus 2016 yang sudah menjadi yurisprudensi. "Sedangkan calon penetapan kepala desa dilaksanakan pada tanggal 31 Agustus 2016. Artinya, putusan itu lebih dulu lahir dari jadwal penetapan kepala desa. Nah, disitulah permasalahannya. Panitia tidak mengindahkan surat edaran Mendagri dan yurisprudensi putusan MK," jelasnya.

Untuk itu, tambahnya, pihaknya telah mengajukan gugatan terhadap Bupati Karo cq Sekdakab Karo cq Kepala BPMPD yang beralamat di Jalan Jamin Ginting No. 17 Kabanjahe. Turut tergugat panitia Pilkades Jaranguda Kecamatan Merdeka beralamat di Jalan Pendidikan No. 120 Desa Jaranguda. "Kita sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kabanjahe tanggal 7 Oktober 2016. Perihal gugatan perbuatan melawan hukum dengan register nomor 57/PDT.G/2016/PN.KBJ," kata Sumber A. (B03/l)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru