Kamis, 17 April 2025

Pekerja PT Pertamina Doyard Pangkalansusu Resah Terkait Penerapan Batas Usia Pensiun

- Sabtu, 02 Juli 2016 10:57 WIB
851 view
Pekerja PT Pertamina Doyard Pangkalansusu Resah Terkait Penerapan Batas Usia Pensiun
Pangkalansusu (SIB)- Tenaga kerja kontrak (outsourcing) di PT Pertamina Dockyard Pangkalansusu mengaku resah karena tidak mendapat kepastian hukum dari pihak manajemen tentang penyelenggaraan program jaminan batas usia pensiun sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.45 Tahun 2015.

Dalam PP No. 45 tahun 2015 pada bagian kedua Pasal 15 (1) dijelaskan untuk pertama kali usia pensiun bagi pekerja (outsourcing) ditetapkan 56 tahun. Dan pada Bab VII Pasal 38 PP mulai berlaku pada Juli tahun 2015 ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

"Belum diberlakukan PP ini membuat para pekerja bingung, apakah mereka akan mendapat hak pensiun dari usia 55 tahun menjadi 56 tahun dan Pimpinan PT Pertamina Dockyard Pangkalansusu telah mengangkangi PP No.45 tahun 2015," ujar pekerja Dockyard Pangkalansusu, Nimrot Sitompul kepada SIB, Jumat (1/7) di Pangkalansusu.

Lanjut dia, beberapa pekerja pada bulan Juni 2016 ini telah menerima surat pemberhentian kerja pada usia 55 tahun dari kontraktor (majikan) sesuai penjelasan pimpinan Dockyard Pangkalansusu, yang katanya sesuai peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) yang  ditandatangani pada tahun sebelumnya.

Tenaga kerja jasa penunjang (TKJP) (outsourcing) akan berakhir pada saat usia pekerja 55 tahun. Sampai saat ini peraturan yang berlaku di Pertamina Dockyard Pangkalansusu masih mengacu pada SK No.Kpts-06/00000/2015-SO tertanggal 02 April 2015 ditandatangani oleh Direktur SDM&Umum Pertamina, Dwi W.Daryoto, ungkap pekerja.

"Pihak manajemen belum menerapkan PP No.45 tahun 2015 sehingga para pekerja tak mendapatkan kepastian hukum batas usia pensiun, apakah usia 55 tahun atau 56 tahun. Padahal jika merujuk ke PP No.45 ini, maka batas usia pensiun bagi TKJP jadi  56 tahun," sambung pekerja seraya berharap PP No. 45 tahun 2015 ini dapat segera dijalankan.

Sementara tenaga kerja yang sama (outsourcing-red) di PT Pertamina EP Pangkalansusu dan PT Pertamina EP Rantau Kulasimpang Kabupaten Aceh Tamiang telah menerapkan PP No.45 tahun 2015 yaitu dengan batas usia 56 tahun, ungkap Sitompul.

Isi PP No.45 yang dikeluarkan pemerintah dan diminta untuk disebarluaskan kepada orang banyak agar pekerja dapat mengetahui kepastian hukum atas haknya, namun kenyataannya sampai saat ini manejemen Pertamina Dockyard  Pangkalansusu belum menerapkannya sehingga timbul pertanyaan apakah SK Dirut Pertamina lebih tinggi dari PP yang ditandatangani oleh Presiden RI, terang Sitompul.

Sebelumnya, Pjs Kepala Pertamina Dockyard Pangkalansusu SH Simanjuntak dikonfirmasi SIB melalui selularnya, terkait batas usia pensiun bagi Tenaga Kerja Jasa Penunjang (TKJP) sesuai PP No.45 tahun 2015 mengatakan, sampai sejauh ini pihaknya masih memberlakukan SK Direktur SDM & Umum Pertamina, Dwi W. Daryoto No.Kpts-06/00000/2015-SO tertanggal 02 April tahun 2015 yakni usia pensiun 55 tahun. (B05/q)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru