Simalungun (SIB)- Sebanyak 258 mantan Pangulu meminta Pj Bupati Simalungun Binsar Situmorang untuk meninjau ulang kembali pengangkatan Plt Pangulu se Kabupaten Simalungun. Pasalnya kebijakan yang diambil Pj Bupati dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana yang tertuang dalam pasal 40 Pemilihan Kepala Desa secara serentak di wilayah kabupaten belum dijadwalkan sesuai dengan Perda Bupati. Hal tersebut disampaikan Ketua Asosiasi Pangulu Kabupaten Simalungun (Apaksi) Martua Simarmata di kantornya Jalan Ulakma Sinaga Rambung Merah Kecamatan Siantar Simalungun, Kamis (14/4).
Martua Simarmata menyampaikan, kebijakan yang diambil Pj Bupati Simalungun dengan mengangkat Plt Pangulu yang habis masa jabatannya dinilai bertentangan dengan sistim dan ketentuan yang berlaku sesuai dengan pasal 40 tata cara pemilihan kepala desa secara serentak di wilayah kabupaten.
Menurut dia kebijakan yang diambil Pj Bupati dengan mengangkat Plt Pangulu berdasarkan pasal 57 dalam hal ini terkait kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan dan selanjutnya Bupati mengangkat penjabat Kepala Desa dinilai tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
“Perlu kita ketahui bersama penundaan pemilihan kepala desa yang dimaksud dengan kebijakan Pj Bupati mengangkat Pangulu berdasarkan pasal 57 ,saya rasa kebijakan tersebut konyol karena menurut hemat saya bahwa Perda pemilihan kepala desa hingga saat ini belum ada pemilihan kepala desa, apanya yang tertunda,"tandasnya.
Dikatakannya lagi tidak hanya disitu saja kebijakan Pj Bupati Simalungun dinilai dengan sengaja menonaktifkan Pangulu yang habis masa jabatannya tanpa mengacu pada peraturan dan ketentuan yang berlaku. "Kita tidak ingin Pangulu yang habis masa jabatannya disandera begitu saja tanpa ada kejelasan dan kepastian UU,"terangnya.
Lebih lanjut ditegaskannya, terkait pengangkatan Plt Pangulu sebagaimana yang telah tertuang dalam UU Pemilihan Kepala Desa bila itu memang keharusan dan dibutuhkan masyarakat wilayah nagori setempat tidak masalah buat kita, namun yang perlu kita tegaskan bahwa kebijakan Pj Bupati telah melanggar ketentuan undang undang desa yang berlaku. "Mewakili Ketua Apaksi Simalungun sudah kita sampaikan pengaduan kita ke PTUN Medan atas kebijakan Pj Bupati tersebut,"pungkasnya.
Saat ditanya terkait masalah honor Pangulu yang belum kunjung dicairkan Pemkab Simalungun, dianya menjelaskan hingga detik ini honor mulai bulan Oktober 2015 sampai bulan Maret 2016 tak kunjung direalisasikan Pemkab Simalungun."Ini lagi menurut saya paling sadis yang mana para pangulu diduga dengan sengaja diobok obok oleh Pemkab Simalungun dalam hal ini Pj Bupati Binsar Situmorang,"kesalnya. (C09/c)