Roma
(harianSIB.com)
Prostitusi kini masuk dalam daftar klasifikasi usaha resmi di
Italia. Langkah ini diumumkan oleh lembaga statistik nasional negara tersebut, Istituto Nazionale di Statistica (
ISTAT), sebagai bagian dari pembaruan sistem
klasifikasi kegiatan ekonomi yang berlaku mulai 1 April 2025.
Keputusan ini menandai pengakuan formal terhadap pekerjaan seks di negara yang selama ini menempatkan praktik tersebut di wilayah abu-abu hukum.
Melalui sistem yang dikenal dengan nama ATECO - singkatan dari Attivita Economiche atau Kegiatan Ekonomi - aktivitas seperti layanan escort, penyelenggaraan acara, hingga pengelolaan tempat tertentu kini dikategorikan secara resmi sebagai bagian dari layanan pribadi.
Baca Juga:
Pengakuan formal
Meski secara teknis prostitusi tidak dilarang di
Italia, praktik tersebut tidak diatur secara spesifik oleh undang-undang.
Individu diperbolehkan menawarkan jasa seks, tetapi tindakan yang melibatkan organisasi
pekerja seks seperti pendirian rumah bordil, tetap dilarang keras.
Baca Juga:
Kini, dengan masuknya pekerjaan seks dalam klasifikasi ATECO, para
pekerja seks diharapkan dapat mendaftarkan diri secara legal, memperoleh nomor PPN (Pajak Pertambahan Nilai/VAT), dan melaporkan pendapatan mereka.
Ini sekaligus membuka peluang untuk mengakses sejumlah hak tenaga kerja yang sebelumnya tidak tersedia bagi mereka.
"Selama ini, banyak
pekerja seks terpaksa menggunakan deskripsi pekerjaan lain, seperti terapis pijat, untuk melegalkan pekerjaan mereka," ujar seorang pejabat yang mengetahui kebijakan ini.
Dalam pernyataan resminya pada Kamis (10/4),
ISTAT menyebut,
pekerja seks sebenarnya sudah bisa dimasukkan dalam klasifikasi ATECO sejak lama.
Namun, pembaruan tahun ini secara eksplisit mencantumkan mereka sebagai bagian dari klasifikasi resmi, menyusul penyesuaian terhadap sistem akuntansi baru yang diterapkan Uni Eropa.
Meski begitu,
ISTAT menegaskan, hanya aktivitas yang sah menurut hukum
Italia yang akan diperhitungkan dalam kode ATECO.
Aktivitas yang tetap ilegal, seperti mengorganisasi kelompok
pekerja seks, tetap tidak dimasukkan dalam klasifikasi resmi ini.