Senin, 31 Maret 2025

Salah Vonis, Jepang Bayar Kompensasi Rp24 Triliun kepada Terpidana Mati

Robert Banjarnahor - Jumat, 28 Maret 2025 11:50 WIB
228 view
Salah Vonis, Jepang Bayar Kompensasi Rp24 Triliun kepada Terpidana Mati
pexels
Ilustrasi vonis hakim
Jakarta(harianSIB.com)

Jepang memberikan kompensasi sebesar 217 miliar yen (Rp24,02 triliun) kepada Iwao Hakamada, seorang pria yang divonis bersalah dalam kasus pembunuhan dan menjadi terpidana mati terlama di dunia akibat kesalahan hukum.

Kompensasi ini merupakan yang terbesar yang pernah diberikan pemerintah Jepang kepada seorang narapidana.

Baca Juga:

Jumlah tersebut setara dengan 12.500 yen (Rp1,38 juta) untuk setiap hari yang Hakamada habiskan di penjara selama 46 tahun. Sebagian besar masa tahanannya ia jalani di sel hukuman mati, di mana setiap hari bisa menjadi hari terakhirnya.

Dikutip The Guardian dan dilansir dari CNNIndonesia.com, mantan petinju yang kini berusia 89 tahun itu dinyatakan tidak bersalah pada 2024 atas kasus pembunuhan empat orang yang terjadi pada 1966.

Baca Juga:

Hukuman ini berbalik setelah perjuangan tak kenal lelah dari saudara perempuannya dan para pendukungnya.

Dalam keputusan yang tertanggal pada Senin (24/3), juru bicara Pengadilan Distrik Shizuoka menyatakan bahwa "pemohon akan diberikan 217.362.500.000 yen."

Pengadilan yang sama pada September 2024 lalu memutuskan bahwa Hakamada tidak bersalah dalam persidangan ulang dan bahwa polisi telah merekayasa barang bukti.

Pengadilan juga menyatakan bahwa Hakamada mengalami "interogasi tidak manusiawi yang bertujuan memaksanya mengakui bersalah" yang kemudian ia cabut.

Namun, tim kuasa hukum Hakamada menilai jumlah tersebut masih jauh dari cukup untuk mengganti penderitaan yang ia alami.

Puluhan tahun hidup dalam tahanan dengan ancaman eksekusi yang terus menghantui telah memberikan dampak besar pada kesehatan mentalnya. Para pengacaranya menggambarkan Hakamada sebagai seseorang yang kini "hidup dalam dunia fantasi."

Hakamada adalah narapidana hukuman mati kelima dalam sejarah Jepang pascaperang yang diberikan hak untuk menjalani persidangan ulang. Empat kasus sebelumnya juga berujung pada pembebasan.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru