
Kapolres Simalungun Silaturahmi dengan Tokoh Agama di Pondok Persulukan Serambi Babussalam
Simalungun(harianSIB.com)Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala menggelar bakti sosial sekaligus silaturahmi dengan tokoh agama di P
Dilansir Yonhap dan dikutip detikcom, Minggu (9/3/2025), hampir 1 dari 10 polisi di negara itu akan dikerahkan di Seoul pada hari putusan MK. Awalnya, polisi berencana untuk mengerahkan sekitar 12.000 polisi antihuru-hara dari 192 unit di pusat kota Seoul.
Namun polisi mempertimbangkan untuk menambah jumlah tersebut setelah Presiden Yoon dibebaskan dari tahanan pada Sabtu (8/3).
Baca Juga:
Menurut sumber, 12.000 polisi yang akan dikerahkan telah mencapai hampir 10 persen dari keseluruhan 130.000 personel polisi negara itu.
Berdasarkan rencana terbaru, polisi akan mengerahkan sekitar 5.000 petugas di Mahkamah Konstitusi dan di sekitar Lapangan Gwanghwamun sehari sebelum pengadilan menyampaikan putusannya.
Baca Juga:
Selain itu sekitar 9.000 petugas akan dikerahkan pada hari putusan untuk membuat tempat-tempat tersebut tidak dapat diakses oleh para pengunjuk rasa.
Namun belum ada tanggal pasti yang ditetapkan untuk putusan tersebut.
Mereka juga berencana untuk mengerahkan sekitar 40 unit polisi terpisah untuk menjaga tempat-tempat yang berisiko diserang oleh para pengunjuk rasa, termasuk kedutaan besar Amerika Serikat, Tiongkok, Jepang, Rusia, Inggris, dan Kanada, kediaman hakim Mahkamah Konstitusi, dan kantor pusat partai politik besar.
"Kami tidak dapat memastikan bagaimana unjuk rasa di kedua belah pihak yang mendukung dan menentang pemakzulan akan berjalan," kata seorang pejabat polisi, seraya menambahkan bahwa ada ruang untuk rencana keamanan yang "diperkuat".
Pengadilan Korsel sebelumnya membatalkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol, yang berstatus nonaktif usai dimakzulkan parlemen. Putusan pengadilan ini memungkinkan pembebasan Yoon dari tahanan.
Putusan pengadilan ini, seperti dilansir AFP, Jumat (7/3/2025), menanggapi pengajuan tim pengacara Yoon yang meminta pengadilan membatalkan surat perintah penangkapan terhadap kliennya, yang dilaksanakan bulan lalu.
Dalam argumennya, tim pengacara Yoon menyebut penahanan kliennya tidak sah karena jaksa penuntut menunggu terlalu lama untuk mendakwanya.
"Wajar untuk menyimpulkan bahwa dakwaan diajukan setelah masa penahanan terdakwa berakhir," sebut dokumen Pengadilan Distrik Pusat Seoul.
"Untuk memastikan kejelasan prosedural dan menghilangkan keraguan mengenai legalitas proses investigasi, akan tepat untuk mengeluarkan keputusan untuk membatalkan penahanan," imbuh dokumen pengadilan tersebut.
Yoon yang mantan jaksa ini menjerumuskan Korsel ke dalam kekacauan pada Desember lalu, dengan secara tiba-tiba menetapkan darurat militer yang menangguhkan pemerintahan sipil untuk sementara dan mengirimkan tentara ke gedung parlemen.
Dia didakwa melakukan pemberontakan atas penetapan darurat militer yang berlangsung singkat tersebut. (*)
Simalungun(harianSIB.com)Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala menggelar bakti sosial sekaligus silaturahmi dengan tokoh agama di P
Pancurbatu(harianSIB.com)Dalam suasana penuh berkah bulan suci Ramadan 1446 H, Lapas Kelas IIA Pancurbatu menggelar Pesantren Ramadan bagi w
Sidikalang(harianSIB.com)Ketua Pembina Yayasan Penuntun Kehidupan Oikumene Sejahtera, Jimmy Agusti Siregar melaporkan oknum mantan Ketua Sek
Tebingtinggi(harianSIB.com)Wali Kota Tebingtinggi, Iman Irdian Saragih, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi yang digelar
Tapteng(harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) mengadakan pasar murah di halaman Gedung Serbaguna Pandan, Sen