Selasa, 15 April 2025

Pemerintah Siapkan Langkah Pemulangan Reynhard dari Inggris

Redaksi - Jumat, 07 Februari 2025 18:48 WIB
329 view
Pemerintah Siapkan Langkah Pemulangan Reynhard dari Inggris
Reuters/The Crown Prosecution Service/Greater Manchester Police
Reynhard Sinaga.
Tangerang(harianSIB.com)

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) RI saat ini tengah berupaya memulangkan terpidana seumur hidup kasus kekerasan seksual, Reynhard Sinaga, dari Inggris.

Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah, dalam keterangannya di Tangerang pada Selasa, menyatakan bahwa proses pemulangan warga negara Indonesia tersebut dilakukan melalui negosiasi bilateral antara Indonesia dan Inggris.

Baca Juga:

"Kami akan sekuat tenaga untuk mengembalikan yang bersangkutan, pihak Kedutaan Besar Inggris dalam waktu dekat akan bernegosiasi dengan kami, mudah mudahan kita bisa mengembalikan," katanya, dikutip dari Antara.

Ia menyampaikan saat ini jajaran Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sedang melakukan kordinasi dengan pihak Pemerintah Inggris untuk membahas mengenai upaya pengembalian narapidana warga Indonesia tersebut.

Baca Juga:

Selain itu, pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan keluarga Reynhard Sinaga. Hal itu dilakukan agar pemerintah dapat mengetahui sikap keluarga yang bersangkutan terkait kasus penyerangan itu.

"Permintaan dari orang tua itu lah yang memperkuat kita untuk melakukan repatriasi. Prosesnya pasti berbeda dengan yang sudah dilakukan dengan Australia, Filipina, dan Prancis. Proses di sini adalah pertukaran narapidana, itu yang kita inginkan," ujarnya.

Dia mengatakan Pemerintah Indonesia telah menaruh perhatian terhadap narapidana WNI di luar negeri, seperti halnya negara lain yang menaruh perhatian sama dengan warga negaranya yang ditahan dan menjalani proses hukum di tanah air.

Oleh sebab itu, kata Ahmad, Indonesia akan terus mengupayakan dan menjalani kerja sama dengan nagara lain untuk melakukan kesepakatan serta pembahasan proses penanganan narapidana tersebut.

Reynhard Sinaga merupakan WNI yang dijatuhi pidana seumur hidup pada 2020 silam oleh Pengadilan Manchester, Inggris, setelah dinyatakan bersalah melakukan perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria Inggris.

Reynhard Sinaga melakukan tindak kejahatan tersebut selama rentang waktu sekitar dua setengah tahun. Hakim mengatakan Reynhard harus menjalani 30 tahun hukuman penjara, sebelum boleh mengajukan pengampunan.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru