Sabtu, 08 Februari 2025

Upaya Pemakzulan Donald Trump Kembali Bergulir, Dipicu Rencana di Gaza

Redaksi - Jumat, 07 Februari 2025 10:08 WIB
228 view
Upaya Pemakzulan Donald Trump Kembali Bergulir, Dipicu Rencana di Gaza
(Foto: AFP)
Banner Infografis Donald Trump Klaim AS Akan Ambil Alih Gaza.
Jakarta(harianSIB.com)

Upaya pemakzulan Donald Trump dari kursi Presiden Amerika Serikat (AS) kembali mencuat. Seorang anggota Partai Demokrat mengajukan pasal pemakzulan terhadap Trump terkait rencananya di Gaza.

Al Green, perwakilan asal Texas, menuding bahwa usulan Trump untuk mengambil alih wilayah Palestina merupakan bentuk "pembersihan etnis." Langkah ini muncul di tengah berbagai kontroversi kebijakan baru Trump, termasuk deportasi massal migran, pembubaran sejumlah kementerian, pensiun dini pegawai federal, serta eskalasi perang dagang.

Baca Juga:

Dalam mengkritik Trump, Green mengutip pernyataan pemimpin hak-hak sipil Martin Luther King Jr. Trump sendiri berencana untuk memindahkan warga Palestina dari Gaza dan membangun kembali wilayah tersebut sebagai "Riviera Timur Tengah" yang dikendalikan AS. Pernyataan ini menuai kecaman global dan dianggap "keterlaluan," "memalukan," serta "ilegal."

"Pembersihan etnis di Gaza bukanlah hal yang bisa dianggap remeh, terutama jika itu datang dari presiden Amerika Serikat, sosok paling berkuasa di dunia," kata Green, seperti dikutip dari Politico dan The Guardian dilansir dari CNBC Indonesia, Jumat (7/2/2025).

Baca Juga:

"Perdana Menteri Israel seharusnya merasa malu, mengingat sejarah bangsanya, untuk tetap diam saat pernyataan semacam itu disampaikan," tambahnya.

"Dr. King benar. Ketidakadilan di mana pun merupakan ancaman bagi keadilan di mana saja, dan ketidakadilan di Gaza adalah ancaman bagi keadilan di Amerika Serikat," pungkasnya.

"Saya bangkit untuk mengumumkan bahwa gerakan untuk memakzulkan presiden telah dimulai. Saya bangkit untuk mengumumkan bahwa saya akan mengajukan pasal-pasal pemakzulan terhadap presiden atas tindakan-tindakan pengecut yang diusulkan, dan tindakan-tindakan pengecut yang dilakukan."

Trump sempat dimakzulkan dua kali selama masa jabatan pertamanya. Pada tahun 2019 ia dianggap menyalahgunakan kekuasaan dan menghalangi Kongres atas upayanya untuk mencari bantuan dari Ukraina dalam pemilihan presiden tahun berikutnya.

Di 2021 ia juga coba dimakzulkan karena menghasut kerusuhan di The Capitol pada tanggal 6 Januari setelah kekalahannya oleh Joe Biden. Ia dibebaskan di Senat pada kedua kesempatan tersebut.

"Saya tahu bahwa sudah waktunya bagi kita untuk meletakkan fondasi lagi," kata Green lagi.

"Dalam beberapa hal, lebih baik berdiri sendiri daripada tidak berdiri sama sekali. Dalam hal ini, saya berdiri sendiri, tetapi saya memperjuangkan keadilan," tambahnya.


Mengutip Newsweek, pemakzulan adalah pemeriksaan paling kuat yang dimiliki Kongres terhadap cabang eksekutif AS. Kongres A sendiri terdiri dari Dewan perwakilan (DPR) dan Senat.

Setiap anggota DPR dapat memperkenalkan pasal-pasal pemakzulan terhadap presiden atau pejabat federal. DPR AS juga dapat memulai proses pemakzulan berdasarkan penyelidikan.

Komite Kehakiman DPR biasanya melakukan penyelidikan, mengadakan sidang, dan memutuskan apakah tuduhan terhadap pejabat tersebut layak untuk dimakzulkan. Setelahnya akan ada pemungutan suara di DPR.

Proses akan beralih ke senat setelahnya, mengingat AS memiliki dua kamar dalam politiknya. Senat kemudian akan melakukan pemungutan suara.

Sebelumnya, persis sesudah pernyataan Trump soal Gaza muncul Sekretaris Pers Gedung Putih Karoline Leavitt mengatakan kepada wartawan bahwa ide Trump "adalah ide yang tidak biasa". Ia mengatakan hal itulah yang membuat Trump dipilih warga AS.

"Itulah Presiden Trump, itulah sebabnya rakyat Amerika memilihnya, dan tujuannya adalah perdamaian abadi di Timur Tengah bagi semua orang di kawasan tersebut," klaimnya.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru