Rabu, 22 Januari 2025

Gaji Presiden Trump dan Wakilnya Setelah Resmi Dilantik

Robert Banjarnahor - Rabu, 22 Januari 2025 10:57 WIB
85 view
Gaji Presiden Trump dan Wakilnya Setelah Resmi Dilantik
(AFP/SAUL LOEB)
Donald Trump saat mengucapkan sumpah dalam pelantikan presiden Amerika Serikat di Gedung Capitol, Washington DC, Senin (20/1/2025). Trump akan terapkan kebijakan two-genders yang hanya mengakui dua jenis kelamin di AS.
Jakarta (harianSIB.com)

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dan Wakil Presiden JD Vance resmi mengucapkan sumpah jabatan pada Senin (20/1/2025), menandai dimulainya masa pemerintahan mereka.

Dalam pidato pelantikannya di Gedung DPR AS, Trump memaparkan visi untuk periode keduanya, dengan menegaskan komitmen untuk "mengutamakan Amerika."

Baca Juga:

Sebagai presiden, dikutip dari CNBC Indonesia, Trump menerima gaji tahunan sebesar US$400.000 atau sekitar Rp6,5 miliar, yang dibayarkan secara bulanan. Selain gaji utama, Trump juga mendapatkan tunjangan biaya senilai US$50.000 (Rp815 juta) untuk menutupi pengeluaran terkait tugas resminya.

Sesuai undang-undang AS, presiden juga memiliki akses penuh ke perabotan, perlengkapan, serta fasilitas lain yang tersedia di Kediaman Eksekutif di Gedung Putih selama masa jabatannya. Selain itu, Trump juga mendapatkan anggaran untuk perjalanan sebesar US$100.000 (Rp1,6 miliar) dan hiburan senilai US$19.000 (Rp309 juta).

Baca Juga:

Menariknya, pada masa pemerintahannya sebelumnya, Trump memilih untuk mendonasikan gajinya sebagai presiden ke berbagai lembaga pemerintah.

Sementara itu, Wakil Presiden JD Vance akan menerima gaji tahunan sebesar US$235.100 atau sekitar Rp3,8 miliar, sesuai informasi dari National Taxpayers Union Foundation (NTUF).

Sebuah dokumen yang diterbitkan oleh Office of Personnel Management mencatat sebuah tindakan dalam American Relief Act 2025 melanjutkan pembekuan pada tingkat gaji yang dibayarkan untuk Wakil Presiden dan pejabat politik senior tertentu hingga 14 Maret 2025. " Apakah itu akan diperpanjang akan diputuskan oleh "tindakan Kongres di masa mendatang," katanya.

Gaji resmi wakil presiden per Januari adalah US$289.400 (Rp4,7 miliar) tetapi dia tidak akan menerima semua itu karena pembekuan.

Orang-orang yang ditunjuk Trump untuk menjabat sebagai anggota kabinet juga siap menerima kompensasi di atas US$200.000 (Rp3.2 miliar) jika dikonfirmasi, menurut informasi dari Kantor Manajemen Personalia.

Para pemimpin cabang legislatif AS, termasuk juru bicara DPR, presiden sementara, pemimpin mayoritas dan pemimpin minoritas, juga menerima kompensasi yang cukup besar.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru