Rabu, 15 Januari 2025

Vonis Bersalah Trump, Sejarah Baru Presiden AS dengan Status Terpidana

Redaksi - Minggu, 12 Januari 2025 09:19 WIB
306 view
Vonis Bersalah Trump, Sejarah Baru Presiden AS dengan Status Terpidana
Foto: AP/Alex Brandon
Donald Trump
Jakarta (harianSIB.com)
Presiden terpilih Amerika Serikat (AS), Donald Trump, tidak akan menjalani hukuman penjara atau sanksi lainnya terkait vonis pidana atas pembayaran uang tutup mulut kepada seorang bintang film dewasa. Meski demikian, pelantikannya pada 20 Januari tidak akan membatalkan putusan juri tersebut.

Hakim Juan Merchan, pada Jumat (10/1/2025), menjatuhkan hukuman bebas tanpa syarat kepada Trump. Keputusan ini mencatatkan status bersalah dalam rekam jejaknya sekaligus menutup kasus yang selama ini membayangi upayanya untuk kembali ke Gedung Putih. Trump menjadi presiden pertama yang menjabat dengan catatan pidana berat.

Merchan menjelaskan, bahwa hukuman ini dijatuhkan karena Konstitusi AS melindungi presiden dari penuntutan pidana selama menjabat. Namun, ia menekankan bahwa perlindungan ini "tidak mengurangi keseriusan tindakannya atau membenarkan kejahatan tersebut."

Baca Juga:

"Keistimewaan hukum yang dimiliki jabatan presiden adalah faktor yang mengesampingkan semua pertimbangan lain," ujar Merchan mengutip Reuters, dilansir dari CNBCIndonesia.com.

"Namun, perlindungan ini tidak memiliki kekuatan untuk menghapus putusan juri."

Baca Juga:

Trump, yang tetap bersikeras tidak bersalah, menyatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut. Dalam pernyataan yang disampaikan di pengadilan melalui siaran televisi, Trump menyebut kasus ini sebagai upaya yang gagal untuk menghentikan kampanye pemilihannya kembali.

"Ini adalah pengalaman yang sangat buruk," kata Trump sebelum dijatuhi hukuman. "Saya benar-benar tidak bersalah, saya tidak melakukan kesalahan."

Trump tidak memberikan kesaksian selama persidangan enam minggu tahun lalu tetapi berulang kali mengecam Merchan dan Jaksa Distrik Manhattan Alvin Bragg, yang membawa kasus ini, dalam pernyataan publik.

*Reaksi dan Konsekuensi

Jaksa Joshua Steinglass, yang bekerja di kantor Bragg, mengatakan bahwa Trump melakukan "kampanye terkoordinasi" untuk merusak legitimasi kasus ini dan "dengan sengaja menanamkan rasa tidak hormat terhadap institusi peradilan kita." Dia menambahkan bahwa jaksa mendukung hukuman bebas tanpa syarat tersebut.

"Putusan dalam kasus ini adalah bulat dan tegas, dan harus dihormati," kata Steinglass.

Setelah dijatuhi hukuman, Trump bebas untuk mengajukan banding, proses yang bisa memakan waktu bertahun-tahun dan berlangsung selama masa jabatan empat tahunnya sebagai presiden.

"Sekarang setelah semuanya selesai, kami akan mengajukan banding atas Penipuan ini," tulis Trump dalam sebuah unggahan media sosial setelah sidang.

*Detail Kasus

Persidangan tahun lalu berlangsung dengan latar belakang kampanye sukses Trump untuk merebut kembali Gedung Putih. Bragg, seorang Demokrat, mendakwa Trump, seorang Republikan, pada Maret 2023 dengan 34 tuduhan memalsukan catatan bisnis untuk menutupi pembayaran US$130.000 oleh mantan pengacaranya, Michael Cohen, kepada bintang film dewasa Stormy Daniels sebelum pemilihan 2016.


Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru