Jumat, 22 November 2024

Menang Lawan Google, Pasutri Diganjar Rp 49 Triliun, Begini Kisahnya

Robert Banjarnahor - Kamis, 31 Oktober 2024 10:11 WIB
102 view
Menang Lawan Google, Pasutri Diganjar Rp 49 Triliun, Begini Kisahnya
Foto: net
Ilustrasi
Jakarta (harianSIB.com)
Setelah penantian selama 15 tahun, pasangan suami-istri (pasutri) asal Inggris, Shivaun Raff dan Adam akhirnya memenangkan gugatan hukum melawan Google. Google akhirnya diwajibkan membayar denda untuk pasangan tersebut sebesar 2,4 miliar poundsterling (Rp 48,8 triliun).

Cerita bermula ketika pasutri tersebut memutuskan keluar dari pekerjaan mereka dengan gaji tinggi dan meluncurkan startup bernama 'Foundem'. Startup itu menawarkan informasi terkait perbandingan harga produk. Mereka juga mengambil potongan fee ketika pelanggan mengklik daftar produk di situs mereka ke situs penjual.

Menurut pengakuan Shivaun dan Adam, dikutip dari CNBC Indonesia, situs mereka disembunyikan atau terkena shadow-banning di daftar pencarian yang relevan dengan kata kunci seperti 'perbandingan harga' dan 'perbandingan belanja'.

Baca Juga:

"Kami memonitor laman kami dan melihat pemeringkatan (di Google). Lalu kami sadar bahwa semua kata kunci pencarian untuk layanan kami tenggelam seketika," kata Adam kepada BBC, dikutip dari New Indian Express, Rabu (30/10/2024).

Mulanya, pasutri pengusaha tersebut mengira ada yang salah dengan sistem laman mereka.

Baca Juga:

"Tadinya kami pikir ada kesalahan sehingga situs kami terdeteksi sebagai spam. Kami berasumsi harus ada yang dilakukan untuk mengembalikan posisi kami di pencarian," Shivaun menuturkan.

Namun, setelah dua tahun dan meminta transparansi dari Google, tak ada solusi yang didapatkan. Padahal, di laman pencarian lain, mereka mengaku pemeringkatan laman Foundem tampak normal.

"Masalahnya, semua orang menggunakan Google," ujar Shivaun.

Akhirnya, pada 2010, pasutri tersebut melapor ke Komisi Eropa. Setelah investigasi panjang, ditemukan bahwa Google secara tidak adil mempromosikan layanan belanja mereka pada mesin pencari dan merugikan kompetitor seperti Foundem.

Investigasi menemukan bahwa Foundem bukan satu-satunya korban. Ada 20 gugatan lain dari layanan serupa seperti Kelkoo, Trivago, hingga Yelp yang berskala lebih besar.

Komisi Eropa akhirnya memutuskan pada 2017 bahwa Google mengeksploitasi posisi dominannya dan meminta denda senilai 2,4 miliar poundsterling.

Namun, Google terus mengajukan banding dan proses hukum berjalan hingga 7 tahun pasca keputusan awal dari Komisi Eropa.

Pada 2024 ini, Pengadilan Eropa akhirnya mengabulkan tuntutan denda dari Komisi Eropa dan menolak banding Google. Google menyebut putusan itu "mengecewakan". (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru