Petugas Lapas Siborongborong Bersama TNI dan Polri Razia Blok Hunian Dan Tes Uriene WBP
Tapanuli Utara (harianSIB.com)Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Siborongborong kembali melaksanakan razia ke blok hunian dan tes uri
Cerita bermula ketika pasutri tersebut memutuskan keluar dari pekerjaan mereka dengan gaji tinggi dan meluncurkan startup bernama 'Foundem'. Startup itu menawarkan informasi terkait perbandingan harga produk. Mereka juga mengambil potongan fee ketika pelanggan mengklik daftar produk di situs mereka ke situs penjual.
Menurut pengakuan Shivaun dan Adam, dikutip dari CNBC Indonesia, situs mereka disembunyikan atau terkena shadow-banning di daftar pencarian yang relevan dengan kata kunci seperti 'perbandingan harga' dan 'perbandingan belanja'.
Baca Juga:
"Kami memonitor laman kami dan melihat pemeringkatan (di Google). Lalu kami sadar bahwa semua kata kunci pencarian untuk layanan kami tenggelam seketika," kata Adam kepada BBC, dikutip dari New Indian Express, Rabu (30/10/2024).
Mulanya, pasutri pengusaha tersebut mengira ada yang salah dengan sistem laman mereka.
Baca Juga:
"Tadinya kami pikir ada kesalahan sehingga situs kami terdeteksi sebagai spam. Kami berasumsi harus ada yang dilakukan untuk mengembalikan posisi kami di pencarian," Shivaun menuturkan.
Namun, setelah dua tahun dan meminta transparansi dari Google, tak ada solusi yang didapatkan. Padahal, di laman pencarian lain, mereka mengaku pemeringkatan laman Foundem tampak normal.
"Masalahnya, semua orang menggunakan Google," ujar Shivaun.
Akhirnya, pada 2010, pasutri tersebut melapor ke Komisi Eropa. Setelah investigasi panjang, ditemukan bahwa Google secara tidak adil mempromosikan layanan belanja mereka pada mesin pencari dan merugikan kompetitor seperti Foundem.
Investigasi menemukan bahwa Foundem bukan satu-satunya korban. Ada 20 gugatan lain dari layanan serupa seperti Kelkoo, Trivago, hingga Yelp yang berskala lebih besar.
Komisi Eropa akhirnya memutuskan pada 2017 bahwa Google mengeksploitasi posisi dominannya dan meminta denda senilai 2,4 miliar poundsterling.
Namun, Google terus mengajukan banding dan proses hukum berjalan hingga 7 tahun pasca keputusan awal dari Komisi Eropa.
Pada 2024 ini, Pengadilan Eropa akhirnya mengabulkan tuntutan denda dari Komisi Eropa dan menolak banding Google. Google menyebut putusan itu "mengecewakan". (*)
Tapanuli Utara (harianSIB.com)Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Siborongborong kembali melaksanakan razia ke blok hunian dan tes uri
Washington (harianSIB.com)Jaksa di pengadilan AS hari Rabu (20/11) meminta hakim untuk memaksa Google Alphabet menjual aplikasi Chromenya,
Den Haag (harianSIB.com)Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan un
Dairi (harianSIB.com)Kabupaten Dairi, Provinsi Sumut, memiliki potensi yang besar di sektor perkebunan dan pertanian. Karena itu, Calon Gube
Tanjungbalai (harianSIB.com)Polres Tanjungbalai berhasil meringkus 3 orang laki laki pemilik 30 bungkus narkotika jenis sabu, yang ditemukan