Senin, 23 Desember 2024

Mantan Menteri Perhubungan Singapura Divonis 12 Bulan Penjara

Wilfred Manullang - Kamis, 03 Oktober 2024 12:48 WIB
127 view
Mantan Menteri Perhubungan Singapura Divonis 12 Bulan Penjara
Foto: AFP/ROSLAN RAHMAN
Mantan Menteri Perhubungan Singapura S Iswaran
Singapura (harianSIB.com)
Mantan Menteri Perhubungan Singapura S Iswaran divonis penjara 12 bulan. Iswaran dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi.

Kasus Iswaran ini menjadi kasus korupsi pertama yang menjerat pemegang jabatan politik di Singapura selama lebih dari empat dekade terakhir.

Iswaran, seperti dilaporkan The Straits Times dan dilansir AFP sebagaimana dikutip dari detikcom, Kamis (3/10/2024) dinyatakan terbukti bersalah dalam persidangan pekan lalu atas dakwaan menghalangi penegakan keadilan dan menerima hadiah-hadiah ilegal selama dia menjabat.

Baca Juga:

Jaksa menuntut hukuman enam bulan hingga tujuh bulan penjara untuk Iswaran.

Namun tim pengacara Iswaran mengajukan permohonan untuk hukuman lebih ringan, dengan hukuman maksimum delapan minggu penjara.

Baca Juga:

Iswaran telah mengundurkan diri dari jabatannya pada Januari lalu setelah dijerat puluhan dakwaan, termasuk menerima banyak hadiah senilai total ratusan ribu dolar. Iswaran dikenal sebagai sosok yang membantu membawa Formula 1 ke Singapura.

Persidangan kasus Iswaran ini tergolong langka di Singapura, yang sering disebut sebagai salah satu negara dengan tingkat korupsi paling sedikit di dunia.

Dalam kasus ini, Iswaran awalnya dijerat 35 dakwaan yang sebagian besar berkaitan dengan tindak korupsi. Beberapa dakwaan yang melibatkan kontrak pemerintah memiliki ancaman hukuman maksimum tujuh tahun penjara. Dia juga dijerat satu dakwaan menghalangi keadilan.

Di antara tuduhan lainnya, Iswaran diduga menerima hadiah dari dua pengusaha senilai lebih dari US$ 300.000 (Rp 4,5 miliar).

Hadiah-hadiah itu mencakup tiket ke acara olahraga terkenal dan pertunjukan panggung dari taipan hotel Malaysia, Ong Beng Seng, yang merupakan salah satu orang terkaya di Singapura.

Ong yang menjabat direktur pelaksana Hotel Properties Limited, ditangkap pada hari yang sama dengan Iswaran tahun 2023 lalu, namun sejak saat itu tidak menghadapi hukuman apapun.

Dalam kasus ini, Iswaran juga dituduh menerima botol-botol whiskey dan tongkat golf dari seorang direktur top pada sebuah perusahaan konstruksi, yang belum didakwa atas pelanggaran hukum apapun.

Namun saat persidangan berjalan, jaksa penuntut hanya mengajukan lima dakwaan yang lebih ringan, termasuk beberapa dakwaan yang menyeret seorang taipan properti yang juga seorang miliarder. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Gibran Pastikan Semua Aman

Gibran Pastikan Semua Aman

Jakarta (harianSIB.com)Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan ke sejumlah daerah di Indonesia untuk memastikan persiapan