Jumat, 22 November 2024

X Diwajibkan Bayar Denda Ekstra Agar Layanan di Brasil Berlanjut

Robert Banjarnahor - Minggu, 29 September 2024 16:30 WIB
115 view
X Diwajibkan Bayar Denda Ekstra Agar Layanan di Brasil Berlanjut
Foto: Dok
Ilustrasi X
Jakarta (harianSIB.com)
Agar dapat melanjutkan layanannya di Brasil jika bersedia membayar denda tambahan, Platform media sosial X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, harus bersedia membayar denda tambahan.

Menurut siaran TechCrunch pada Sabtu (28/9), Reuters dan publikasi lain, dikutip dari Antara melaporkan, adanya perintah dari Hakim Agung Brasil Alexandre de Moraes yang menyatakan bahwa platform sosial milik Elon Musk itu bisa "segera kembali beroperasi" jika membayar denda sekitar 1,9 juta dolar AS atau sekira Rp 7 miliar.

Denda tersebut merupakan tambahan dari denda 3,4 juta dolar AS (sekira Rp12,4 miliar) yang sudah dikenakan pada X.

Baca Juga:

Selama sebagian besar tahun ini, X terlibat dalam perselisihan hukum terkait upaya Moraes untuk memblokir akun-akun tertentu yang dituduh menyebarkan informasi salah terkait pemilu.

Akhirnya X menghentikan operasinya di Brasil dan dilarang beroperasi di negara itu pada akhir Agustus. Larangan tersebut menyebabkan layanan pesaing, termasuk Bluesky, mengalami peningkatan popularitas.

Baca Juga:

Baru-baru ini X tampaknya berbalik arah dengan setuju memblokir akun-akun yang ditunjuk, membayar denda yang diperlukan, dan menunjuk perwakilan hukum di Brasil.

Akun Global Government Affairs X dalam unggahannya pada Kamis menyatakan, "Kami mengakui dan menghormati kedaulatan negara-negara di mana kami beroperasi" dan mengklaim bahwa menyediakan akses bagi pengguna di Brasil "adalah hal yang penting bagi demokrasi yang berkembang".(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru