"Singapura pada hari Jumat menghukum gantung seorang pengedar narkoba yang dihukum mati," kata pihak berwenang dilansir AFP Dan dikutip Detikcom, Jumat (2/8/2024).
Hukuman mati tersebut merupakan kali kedua dijatuhkan pemerintah Singapura di tahun ini. Terpidana dieksekusi di penjara Changi.
Baca Juga:
Biro Narkotika Pusat Singapura (CNB) mengatakan terpidana tersebut menyelundupkan 36,93 gram atau 1,3 ons heroin murni. Jumlah narkoba yang diselundupkan itu lebih dua kali lipat dari ketentuan seseorang layak dijatuhi hukuman mati di Singapura.
Kelompok hak asasi manusia menolak memberikan rincian tentang identitas terpidana dan kasusnya karena keluarga telah meminta privasi.
Baca Juga:
"Dia diberikan proses hukum yang sah secara penuh dan diwakili oleh penasihat hukum selama proses tersebut," kata CNB dalam sebuah pernyataan.
Pria itu dihukum dan dijatuhi hukuman mati pada Februari 2019. Dia sempat banding hukum namun petisi grasinya telah ditolak.
Pada bulan Februari lalu, seorang pria Bangladesh berusia 35 tahun, Ahmed Salim, dikirim ke tiang gantungan atas pembunuhan mantan tunangannya di Singapura.
Eksekusi hari Jumat (2/8) menambah daftar orang yang digantung sejak Singapura melanjutkan eksekusi pada Maret 2022. Tercatat sudah 18 terpidana dihukum mati.
Singapura sebelumnya telah menghentikan hukuman gantung selama dua tahun selama pandemi COVID-19. (*)
Medan (harianSIB.com)Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut telah menetapkan pasangan calon Bobby NasutionSurya sebagai Gubernur dan Wakil Guber
Tapteng (harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah melaksanakan peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 1446 H/2025 M, yang digela
Medan (harianSIB.com)PTPN IV Regional 1 peringati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW sekaligus menyambut bulan suci Ramadhan tahun 2025 dengan
Medan (harianSIB.com) Pariwisata Sumatera Utara mencatat pertumbuhan positif sepanjang tahun 2024. Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera U