Kamis, 06 Februari 2025

Edarkan 36,93 Gram Heroin, Warga Singapura Dihukum Mati

Wilfred Manullang - Sabtu, 03 Agustus 2024 10:10 WIB
207 view
Edarkan 36,93 Gram Heroin, Warga Singapura Dihukum Mati
Foto: iStockphoto/TiSanti
Ilustrasi eksekusi mati.
Singapura (harianSIB.com)
Seorang pria Singapura berusia 45 tahun yang ditangkap mengedarkan 36,93 gram heroin, divonis hukuman mati.

"Singapura pada hari Jumat menghukum gantung seorang pengedar narkoba yang dihukum mati," kata pihak berwenang dilansir AFP Dan dikutip Detikcom, Jumat (2/8/2024).

Hukuman mati tersebut merupakan kali kedua dijatuhkan pemerintah Singapura di tahun ini. Terpidana dieksekusi di penjara Changi.

Baca Juga:

Biro Narkotika Pusat Singapura (CNB) mengatakan terpidana tersebut menyelundupkan 36,93 gram atau 1,3 ons heroin murni. Jumlah narkoba yang diselundupkan itu lebih dua kali lipat dari ketentuan seseorang layak dijatuhi hukuman mati di Singapura.

Kelompok hak asasi manusia menolak memberikan rincian tentang identitas terpidana dan kasusnya karena keluarga telah meminta privasi.

Baca Juga:

"Dia diberikan proses hukum yang sah secara penuh dan diwakili oleh penasihat hukum selama proses tersebut," kata CNB dalam sebuah pernyataan.

Pria itu dihukum dan dijatuhi hukuman mati pada Februari 2019. Dia sempat banding hukum namun petisi grasinya telah ditolak.

Pada bulan Februari lalu, seorang pria Bangladesh berusia 35 tahun, Ahmed Salim, dikirim ke tiang gantungan atas pembunuhan mantan tunangannya di Singapura.

Eksekusi hari Jumat (2/8) menambah daftar orang yang digantung sejak Singapura melanjutkan eksekusi pada Maret 2022. Tercatat sudah 18 terpidana dihukum mati.

Singapura sebelumnya telah menghentikan hukuman gantung selama dua tahun selama pandemi COVID-19. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru