Kamis, 23 Januari 2025

Jaksa AS Rekomendasikan Tuntutan Pidana kepada Boeing

Wilfred Manullang - Senin, 24 Juni 2024 14:13 WIB
151 view
Jaksa AS Rekomendasikan Tuntutan Pidana kepada Boeing
Foto: Reuters
Kepala eksekutif Boeing, Dave Calhoun, di hadapan Kongres minggu ini.
Washington (harianSIB.com)
Kejaksaan Amerika Serikat merekomendasikan kepada Departemen Kehakiman AS agar mengajukan tuntutan pidana kepada perusahaan Boeing.

Rekomendasi disampaikan setelah jaksa menemukan perusahaan produsen pesawat itu melanggar penyelesaian terkait dua kecelakaan fatal.

"Departemen Kehakiman harus memutuskan paling lambat 7 Juli apakah akan mendakwa Boeing. Rekomendasi jaksa yang menangani kasus tersebut belum pernah dilaporkan sebelumnya," demikian laporan tersebut, dikutip CNBC Indonesia, Senin (24/6/2024).

Baca Juga:

Selain itu, sumber tersebut tidak menyebutkan tuntutan pidana apa yang sedang dipertimbangkan oleh pejabat Departemen Kehakiman. Tetapi salah satu orang tersebut mengatakan tuntutan tersebut dapat diperpanjang melampaui tuntutan konspirasi penipuan awal tahun 2021.

"Alternatifnya, alih-alih mendakwa Boeing, DOJ dapat memperpanjang penyelesaian 2021 selama satu tahun atau mengusulkan ketentuan baru yang lebih ketat," kata sumber tersebut.

Baca Juga:

Selain hukuman finansial, penyelesaian yang paling ketat biasanya melibatkan penunjukan pihak ketiga untuk memantau kepatuhan perusahaan. DOJ juga dapat meminta perusahaan untuk mengakui kesalahannya dengan mengaku bersalah.

"Boeing mungkin bersedia membayar denda dan setuju untuk melakukan pemantau tetapi percaya bahwa pengakuan bersalah, yang biasanya menimbulkan pembatasan bisnis tambahan, bisa terlalu merusak," kata salah satu sumber.

"Boeing memperoleh pendapatan yang signifikan dari kontrak dengan pemerintah AS, termasuk Departemen Pertahanan, yang dapat terancam oleh hukuman pidana," tambahnya.

Sebelumnya, pada Mei, pejabat memutuskan bahwa perusahaan tersebut melanggar perjanjian tahun 2021. Pelanggaran itu berhasil melindungi Boeing dari tuntutan pidana konspirasi untuk melakukan penipuan yang timbul dari dua kecelakaan fatal yang melibatkan jet 737 MAX pada tahun 2018 di Indonesia dan 2019 di Ethiopia.

Berdasarkan kesepakatan tahun 2021, Departemen Kehakiman setuju untuk tidak mendakwa Boeing atas tuduhan menipu Administrasi Penerbangan Federal (FAA) selama perusahaan tersebut merombak praktik kepatuhannya dan menyerahkan laporan rutin. Boeing membayar US$2,5 miliar (Rp41 triliun) untuk menyelesaikan penyelidikan.

Boeing sendiri menolak berkomentar. Namun perusahaan sempat mengatakan telah "menghormati ketentuan" penyelesaian tahun 2021, yang memiliki jangka waktu tiga tahun dan dikenal sebagai perjanjian penuntutan yang ditangguhkan. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru