Kamis, 19 Desember 2024

Arab Saudi Deportasi 22 WNI Karena Gunakan Visa Palsu, Ongkos Pulang Tanggung Sendiri

Rido Sitompul - Sabtu, 01 Juni 2024 22:09 WIB
391 view
Arab Saudi Deportasi 22 WNI Karena Gunakan Visa Palsu, Ongkos Pulang Tanggung Sendiri
Foto Dok/ Kompas/Evy Rachmawati
Kompleks Masjidil Haram di kota Mekkah, Arab Saudi, dipadati jemaah haji dari sejumlah negara yang menjalankan rangkaian ibadah haji, yakni umrah wajib, Rabu (22/5/2024) malam.
Jakarta (harianSIB.com)
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mendeportasi 22 warga negara Indonesia (WNI) yang kedapatan menggunakan visa haji palsu dalam ibadah haji 2024. Ke-22 WNI tersebut dipulangkan pada Sabtu (1/6/2024) menggunakan ongkos pribadi.

"Proses deportasi Saudi itu biasanya dibiayai oleh pemerintah Saudi, tapi itu akan menunggu waktu yang lama karena terganggu persediaan pesawat," ucap Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Yusron Ambary, seperti dilansir dari Kompas TV, Sabtu (1/6/2024).

"Jadi kalau dalam hal ini mereka bersedia untuk bayar sendiri tiket kembali ke Indonesia sehingga itu bisa lebih cepat," lanjutnya.

Baca Juga:

Selain itu, Yusron mengatakan, dua WNI lain yang merupakan koordinator jemaah pengguna visa haji palsu akan diproses hukum oleh pemerintahan Arab Saudi.

Berdasarkan aturan yang ditetapkan oleh Arab Saudi, dua WNI ini kemungkinan mendapat hukuman kurungan penjara selama enam bulan.

Baca Juga:

"Denda hingga 50.000 riyal dan deportasi juga cekal selama 10 tahun tidak boleh masuk Saudi Arabia," ucap Yusron.

Berdasarkan informasi, 24 WNI ditangkap oleh polisi Arab Saudi lantaran kedapatan menggunakan visa ziarah untuk melaksanakan ibadah haji. Puluhan WNI ini ditangkap saat hendak masuk Mekkah, 28 Mei 2024.

Setelah ditangkap, dua WNI diproses hukum oleh kejaksaan Arab Saudi. Sedangkan 22 WNI lainnya dinyatakan tak bersalah dan akan dideportasi pada 1 Juni 2024.(*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru