Jumat, 18 April 2025

Pangeran Jerman Diadili atas Tuduhan Rencanakan Kudeta

Wilfred Manullang - Rabu, 22 Mei 2024 21:11 WIB
319 view
Pangeran Jerman Diadili atas Tuduhan Rencanakan Kudeta
Foto: AFP
DIADILI: Pangeran Heinrich XIII Reuss tiba di ruang sidang di Frankfurt am Main, Jerman, Selasa (21/5/2024).
Frankfurt (harianSIB.com)
Hukum tidak mengenal jabatan. Jika melakukan kesalahan, siapapun dan apapun jabatannya harus diadili. Inilah yang terjadi di Jerman.

Seorang pangeran, mantan anggota parlemen dan sejumlah mantan pejabat angkatan darat diajukan ke pengadilan.

Mereka dituduh mendalangi rencana yang didorong oleh teori konspirasi untuk menyerang parlemen Jerman dan menggulingkan pemerintah. Terlibatnya seorang pangeran membuat kasus ini jadi sorotan di Jerman.

Baca Juga:

Para jaksa mendakwa kelompok ini menyiapkan "tindakan pengambilalihan" untuk menyerbu Bunderstag dan menyandera para anggota parlemen.

Mengutip VOA Indonesia, Rabu (22/5/2024), Pangeran Heinrich XIII Reuss, salah satu pemimpin kelompok ini yang diadili, disebut dicalonkan untuk menjadi kepala negara sementara setelah pemerintah saat ini digulingkan.

Baca Juga:

Komplotan ini percaya bahwa Jerman dijalankan oleh "sekelompok orang berpengaruh yang mengendalikan kebijakan pemerintah" dan sedang menunggu sinyal dari sebuah "aliansi" palsu pemerintah internasional untuk melancarkan kudeta mereka.

Persidangan dalam kasus sangat kompleks, di mana total ada 26 orang yang menjalani sidang, digelar di tiga pengadilan yang berbeda. Sembilan anggota grup "lengan militer" menjalani sidang di Stuttgart pada akhir April.

Selain Reuss, jaksa juga menuntut mantan tentara Ruediger von Pescatore, Maximilian Eder dan Peter Woerner, yang disebut telah mendirikan kelompok perencana kudeta pada Juli 2021.

Michael Fritsch, mantan polisi dari Hanover, juga diajukan ke pengadilan. Fritsch diduga dicalonkan untuk mengambil alih kementerian dalam negeri. Seorang warga Rusia yang diidentifikasi sebagai Vitalia B juga ikut terlibat. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru