Tel Aviv (harianSIB.com)
Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/
ICC) dilaporkan akan memburu Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dengan tuduhan melakukan genosida di Jalur Gaza.
Mendengar kabar tersebut, pemerintahan Netanyahu menegaskan mereka tidak akan diam. Israel mengancam bakal membalas pemerintah Palestina jika kabar tersebut benar.
Pemerintah Palestina dilaporkan menekan jaksa
ICC untuk menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap para pejabat Israel, mulai dari Netanyahu, Menteri Pertahanan Yoav Gallant, dan kepala Pasukan Pertahanan Israel (IDF) Herzi Halevi.
Jika
ICC benar-benar menerbitkan surat perintah tersebut, Israel bakal meminta pertanggungjawaban pemerintah Palestina dan memberikan tindakan tegas yang bisa membuat mereka "runtuh".
Salah satu tindakan tersebut kemungkinan membekukan transfer pendapatan pajak yang dikumpulkan Israel untuk Otoritas Palestina. Dana ini sangat penting bagi Palestina. Tanpa ini, Otoritas Palestina bakal bangkrut.
Gedung Putih dan kantor Netanyahu sejauh ini enggan memberikan komentar. Otoritas Palestina juga belum merespons hingga berita ini terbit.
Isu soal penangkapan Netanyahu oleh
ICC kencang terdengar selama beberapa waktu terakhir.
Menurut dua pejabat AS yang menolak menyebutkan namanya, Presiden Joe Biden mengatakan kepada Netanyahu bahwa laporan media Israel, Channel 12, yang menyebut AS bakal memberi lampu hijau kepada
ICC untuk menahan Netanyahu tidaklah benar.
Dua pejabat AS di sisi lain juga mengatakan pemerintah AS telah menyampaikan kepada pejabat
ICC secara pribadi bahwa penerbitan surat perintah penangkapan Netanyahu merupakan kesalahan dan bahwa AS tidak mendukung langkah tersebut.
"Kami diam-diam mendesak
ICC untuk tidak melakukannya. Langkah ini cuma akan memanaskan situasi. Israel bakal membalas Otoritas Palestina," kata pejabat AS tersebut seperti dilansir dari CNN Indonesia, Kamis (2/5/2024).
Sebelumnya juru bicara Gedung Putih John Kirby sempat mengatakan bahwa AS menentang penyelidikan
ICC terhadap Israel. Kendati begitu, Washington juga tak setuju dengan ancaman dan intimidasi terhadap para hakim
ICC.
Intimidasi yang dimaksud merupakan ancaman anggota DPR AS dari Partai Republik yang ingin meloloskan undang-undang mengenai
ICC jika badan tersebut merilis surat penangkapan terhadap Netanyahu. (*)