Selasa, 24 Desember 2024

Parlemen Thailand Setujui Amandemen Izinkan Aborsi Kehamilan Muda

Redaksi - Rabu, 27 Januari 2021 12:51 WIB
348 view
Parlemen Thailand Setujui Amandemen Izinkan Aborsi Kehamilan Muda
(Foto: Getty Images/iStockphoto/maurusone)
Ilustrasi Aborsi
Bangkok (SIB)
Parlemen Thailand telah melakukan voting untuk mengizinkan aborsi hingga usia kehamilan 12 minggu. Namun, langkah ini dipandang aktivis tidak dapat melindungi hak-hak kaum ibu.

Dilansir, Selasa (26/1), voting tersebut dilakukan dalam sesi Senat pada Senin tengah malam (25/1). Para anggota parlemen memberikan suara 166 setuju dan 7 menolak atas amandemen undang-undang yang mengkriminalisasi aborsi.

Berdasarkan amandemen tersebut, aborsi setelah 12 minggu hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu dan jika tidak, akan dihukum hingga enam bulan penjara, atau denda hingga 10.000 baht (Rp 4,6 juta) atau keduanya.

"Ini berarti aborsi bersyarat dan hanya bisa dilakukan oleh dokter sesuai dengan hukum," kata Senator Wanlop Tangkhananurak.
Amandemen tersebut disahkan majelis rendah pekan lalu dan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi Februari 2020 lalu, yang memutuskan bahwa kriminalisasi aborsi tidak konstitusional dan melanggar hak asasi manusia.

Berdasarkan kriteria baru, aborsi setelah usia kehamilan 12 minggu akan diizinkan jika dokter bersertifikat menganggap ada risiko tinggi gangguan janin, bahaya bagi nyawa ibu, atau jika kehamilan adalah akibat pemerkosaan, penipuan, atau pemaksaan.
Namun para aktivis menyebut hukuman yang berat akan mempertahankan stigma aborsi.

"Kami ingin semua hukuman dicabut karena merupakan hak seseorang untuk menggugurkan kehamilan tanpa dihukum," kata Nisarat Jongwisan, anggota dewan dan aktivis di Tam Tang, sebuah kelompok pro-pilihan.

"Hukuman itu akan menghalangi akses seseorang ke layanan yang aman dan juga menodai martabat perempuan itu," imbuhnya. (Detikcom/a)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru