Senin, 10 Maret 2025

Dianggap Berkhianat, Wapres Filipina Terancam Dimakzulkan

- Rabu, 22 Maret 2017 12:39 WIB
267 view
Manila (SIB)- Ketua Parlemen Majelis Rendah Filipina sekaligus sekutu dekat Presiden Rodrigo Duterte mengatakan tengah mempelajari apakah ada alasan untuk memakzulkan Wakil Presiden Leni Robredo dari jabatannya. Pantaleon Alvarez mengatakan, tindakan itu disebabkan kritik Wapres Robredo terhadap perang melawan narkoba yang dijalankan presidennya.

Robredo menyampaikan teguran keras terhadap perang melawan narkoba Duterte pekan lalu melalui sebuah video yang dikirimkan ke PBB. Robredo berpendapat sebuah isu kesehatan publik tidak dapat diselesaikan hanya dengan tembakan peluru.

Dalam sebuah wawancara radio, Alvarez mengatakan, langkah yang diambil Wapres Robredo merupakan sebuah pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. "Tindakan mengirimkan video klip ke PBB sangat tidak bertanggung jawab. Ini pertama kalinya seorang pejabat tinggi negara mengirimkan video klip memfitnah negara kita. Saya akan mencari apakah ini adalah sebuah pelanggaran terhadap kepercayaan publik," kata Alvarez sebagaimana dilansir Reuters, Senin (20/3).

Presiden Duterte sendiri tengah menghadapi gugatan pemakzulan yang dilontarkan anggota parlemen Gary Alejano atas tuduhan mulai dari konflik kepentingan, korupsi, penggelapan, sampai pembunuhan di luar hukum yang diduga dilakukannya semasa menjabat sebagai Wali Kota Davao.

Sekutu Duterte menilai gugatan pemakzulan dari Alejano tidak akan berhasil dan tidak akan mendapatkan dukungan parlemen. Duterte juga telah membantah semua tuduhan tersebut. Anggota parlemen Filipina, Harry Roque menyatakan, hingga saat ini belum ada bukti substansial yang mampu mendukung proses pemakzulan Duterte. Selain itu, Roque juga meminta teman sejawatnya untuk memikirkan kembali terkait tuntutan pemakzulan tersebut. "Tidak ada bukti untuk mendakwa Duterte atas pembunuhan di luar hukum perang narkoba," ujar Roque.

Roque menambahkan, dirinya juga meminta Perwakilan Majelis Filipina, Gary Alejano, untuk menarik kembali usulan pemakzulan Duterte. Ia menyatakan, seorang pengadu seharusnya memiliki bukti yang kuat untuk menggulingkan presiden.

Hal senada disampaikan Menteri Kehakiman Filipina, Vitaliano Aguirre II yang mengatakan, 'tuduhan tanpa bukti bukanlah sebuah bukti'. Aguirre menambahkan, Presiden Duterte tidak pernah melakukan pelanggaran yang dapat membuatnya dimakzulkan.

Selain gugatan pemakzulan, pria berjuluk Digong itu juga diancam akan diajukan ke Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) atas tuduhan melakukan kejahatan kemanusiaan. Duterte menyambut ancaman ini dengan menyatakan tidak akan menghentikan kampanye brutal anti-narkobanya. (okz/q)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru