Senin, 23 Desember 2024

Pengadilan Tunisia Izinkan Pernikahan Anak 13 Tahun yang Dihamili Kerabat

- Kamis, 15 Desember 2016 17:36 WIB
421 view
Tunis (SIB)- Pengadilan di Tunisia menyetujui pernikahan seorang anak perempuan berumur 13 tahun dengan seorang kerabat keluarga yang telah menghamilinya. Putusan tersebut menuai kemarahan dari organisasi-organisasi nonpemerintah yang menyebut bocah perempuran tersebut telah diperkosa.
Bocah yang berasal dari wilayah Kef tersebut hamil setelah berhubungan seks dengan saudara laki-laki dari kakak iparnya. Pengadilan Tunisia menyatakan, bocah tersebut berumur 13 tahun dan 11 bulan dan tidak diperkosa. "Kami menanyai anak perempuan itu dan telah memverifikasi semua detail, kami menganggapnya cocok untuk menikah. Sebagai buktinya, dia hamil," ujar Chokri Mejri, pejabat pengadilan seperti dilansir kantor berita AFP, Rabu (14/12).

Sesuai hukum Tunisia, berhubungan seks dengan anak perempuan di bawah usia 15 tahun tanpa menggunakan kekerasan, bisa diganjar hukuman enam tahun penjara. Namun pelaku bisa terhindar dari jeratan hukum jika menikahi korban. "Kedua keluarga meminta pernikahan untuk menghindari skandal," kata Mejri.

Pengadilan sebenarnya telah memberikan izin untuk pernikahan tersebut pada 1 Desember lalu dan persetujuan pernikahan ditandatangani pada 5 Desember. Pesta pernikahan pun semua akan digelar pada Minggu, 10 Desember lalu. Namun pesta batal setelah kantor pemerintah untuk perlindungan anak menyerukan pembatalan pernikahan tersebut.

Akibatnya, kasus ini pun kembali dibawa ke pengadilan yang kemudian kembali memutuskan untuk mengizinkan pernikahan. Sontak, putusan ini memicu kemarahan. "Ketika menyangkut seorang anak berumur 13 tahun, kita tak bisa bicara tentang hubungan seksual atas dasar suka sama suka. Itu pemerkosaan," tegas Houda Abboudi, perwakilan kantor pemerintah untuk perlindungan anak.

Kelompok hak asasi manusia Asosiasi Demokrasi Wanita Tunisia (ATDF) juga memprotes putusan pengadilan tersebut. "Para hakim berpikir bahwa di usia 13 tahun, dia bisa memberikan persetujuan," ujar kepala ATFD Monia Ben Jemia. (detikcom/l)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru