Ekskavasi Candi Kedaton dalam kawasan cagar budaya Muaro Jambi, Jambi, dilaksanakan secara ceroboh mengakibatkan banyak bagian situs yang rusak dan sebagian data sejarah hilang.
Ketua Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia Junus Satrio Atmodjo mengkritik pengupasan kompleks Candi Kedaton. Ia menilai hal itu dilakukan cenderung mengabaikan metode arkeologi yang benar, akibat target dalam proyek ekskavasi tak didukung waktu dan anggaran yang memadai.
Selama proses, Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jambi lebih banyak melibatkan tenaga lokal mengerjakan pengupasan candi. Para pekerja kurang berhati-hati dalam menggali dan memanfaatkan peralatan sederhana—seperti cangkul dan dodosan—untuk menemukan struktur detail kompleks candi yang tersimpan di permukaan dan bawah tanah itu.
Proyek yang berjalan sejak 2012 tersebut banyak meninggalkan kerusakan pada situs. “Yang saya lihat, penggaliannya memang luar biasa, seperti terlalu terburu-buru,†ujar Junus, Rabu (23/1).
Ia mencontohkan, penggalian dinding kiri dan kanan candi dilakukan dalam waktu bersamaan. Ini dapat menyulitkan arkeolog merekonstruksi tiap bagian. Junus juga mendapati pekerja menebangi pohon-pohon tua yang menempel dengan situs dalam kompleks Kedaton, tentu merusak struktur candi yang melekat di sekitar pohon.
Selain itu, sejumlah tukang dengan ceroboh menggali serpihan bata kuno, dan memanfaatkannya buat menimbun tanah kubangan dekat gapura Kedaton. Padahal, pemindahan struktur candi dari tempat aslinya berarti mengacaukan rekonstruksi.
Kepala Seksi Pelestarian dan Pemanfaatan BPCB Jambi Rusmeijeni Setyorini, mengatakan terdapat sejumlah kekurangan dalam proses ekskavasi Candi Kedaton.
“Banyak tekanan dari pihak lain dan masyarakat agar pemugaran situs cepat selesai,†katanya. Secara ideal, ekskavasi Kedaton butuh waktu 5-6 tahun. Ekskavasi saat ini sudah hampir selesai dalm rentang dua tahun.
Menurut Rusmeijeni, pihaknya juga telah berupaya menjaga relief-relief kuno temuan di Candi Kedaton pada tempat yang aman. BPCB Jambi meminta masyarakat yang diam-diam mengambil temuan arkeologi baik relief, bata, maupun manuskrip dan mata uang kuno untuk mengembalikan. “Pengambilan tanpa izin dalam kompleks cagar budaya milik negara merupakan pencurian dan dapat tersangkut sanksi hukum.â€
Kawasan Cagar Budaya Muaro Jambi terdiri atas sejumlah candi besar dan ratusan struktur candi yang belum terangkat. Kompleks utama kawasan ini memiliki Candi Gumpung dan Candi Tinggi yang menjadi lokasi peribadatan Buddha serta kunjungan wisata.(nationalgeographic/ r)