Binjai
(harianSIB.com)narkoba/" target="_blank">Sat
narkoba Polres Binjai kembali menggagalkan peredaran gelap
narkoba jenis
daun ganja kering serta menangkap dua orang laki-laki terduga
narkoba/" target="_blank">bandar
narkoba di Jalan Jendral Ahmad Yani, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Minggu (20/4/2025), sekira pukul 22.30 WIB malam.
Penangkapan bermula saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kedua pria tersebut bersedia mengantarkan pesanan narkoba sesuai orderan pemesannya.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti narkoba/" target="_blank">Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, dengan langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud.
Baca Juga:
Saat melakukan pengintaian, petugas menemukan dua laki-laki di perkebunan sawit sedang berdiri dengan plastik warna putih di tangannya.
"Melihat gerak-gerik keduanya sangat mencurigakan, petugas langsung gerak cepat mengamankan kedua pria itu," kata narkoba/" target="_blank">Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri, Kamis (24/4/2025).
Baca Juga:
Saat dilakukan pemeriksaan, lanjutnya, ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip asoi warna putih, 13 paket narkotika jenis ganja dibungkus kertas warna coklat dengan berat brutto 16,44 gram dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam Nopol BK 4965 RBP.
Saat diinterogasi, kedua pria tersebut mengaku bernama MR (20) warga Jalan Sei Batang Hari, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, sedangkan MF (21) tinggal di Jalan Nuri, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
"Kedua terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Yo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," katanya. (*)