Kamis, 24 April 2025

Satnarkoba Polres Labusel Ringkus Mahasiswa Pengedar Sabu

Rudi Afandi Simbolon - Kamis, 24 April 2025 16:09 WIB
60 view
Satnarkoba Polres Labusel Ringkus Mahasiswa Pengedar Sabu
Foto:harianSIB.com/Rudi Afandi Simbolon.
Sat Res Narkoba mengamankan barang bukti sabu dari ARS (22) saat dilakukan penggeledahan, Rabu (23/4/2025) malam.
Kotapinang(harianSIB.com)
Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan meringkus ARS alias Angga (22) warga Desa Aek Torop, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Rabu (23/4/2025) malam.

Pria yang berstatus mahasiswa itu diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Informasi yang di peroleh wartawan, penangkapan ARS dilakukan setelah petugas menerima laporan melalui pengaduan masyarakata (Dumas) tentang aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Dari hasil penyelidikan, tim yang dipimpin oleh Brigadir Julham Munthe bersama tiga personel lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap ARS di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi.

Saat digeledah, petugas menemukan sebuah kotak rokok Lucky Strike berisi dua plastik klip diduga sabu, satu plastik klip sabu tambahan, dan beberapa plastik klip kosong, dengan total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan seberat 3,03 gram.

Baca Juga:

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S P Sembiring Muham, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen jajaran Polres Labuhanbatu Selatan dalam menindak segala bentuk peredaran narkoba, terutama di kalangan pemuda.

"Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, apalagi jika menyasar generasi muda. Kasus ini masih akan terus dikembangkan, karena berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial 'Wak Ika' yang berasal dari Baganbatu Provinsi Riau, dan saat ini masih dalam pengejaran,"kata Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya Sembiring di Polres Labuhanbatu Selatan, Kamis (24/4/2025).

Baca Juga:

Seluruh proses hukum terhadap tersangka akan dilanjutkan ke tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Labuhanbatu Selatan berharap dapat menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru