Kamis, 24 April 2025

Motornya Masuk Parit, Pemilik Sabu Diringkus Sat Resnarkoba Polres Sergai

Muhammad Arif Hidayatullah - Kamis, 24 April 2025 15:56 WIB
43 view
Motornya Masuk Parit, Pemilik Sabu Diringkus Sat Resnarkoba Polres Sergai
(Foto: Dok/ Humas Polres Sergai).
Pemilik sabu berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Sergai saat sepeda motornya masuk parit, Rabu (23/4/2025).
Sergai(harianSIB.com)
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang pria berinisial ZEP (29), tersangka pemilik sabu, warga Dusun 4 Desa Pematangganjang Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdangbedagai, Rabu (23/4/2025) sekira pukul 11.00 WIB.

Penangkapan berlangsung dramatis di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Medan-Tebingtinggi, tepatnya di Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah.

Saat hendak diamankan petugas, pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax hitam BK 2858 XBH berusaha kabur dan malah masuk ke dalam parit, sehingga menarik perhatian warga sekitar.

Baca Juga:

Kasatnarkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan SH MH, melalui Ps Kasihumas Iptu Zulfan Ahmadi SH MH, menjelaskan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal langsung bergerak ke lokasi dan melakukan patroli.

Saat patroli berlangsung, tim mendapat informasi tambahan dari warga yang mengenali ciri-ciri pelaku. Tak lama kemudian, pelaku terlihat dan langsung diamankan.

Baca Juga:

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sedang plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,58 gram bruto yang disimpan di kantong celana sebelah kanan pelaku," ujarnya, dalam siaran pers yang diterima SIB News Network (SNN).

Saat diinterogasi, ZEP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial A warga Desa Firdaus. Petugas kemudian meminta pelaku menunjukkan lokasi keberadaan A yang disebut berada di belakang kantor Bupati Sergai. Namun, saat tim tiba di lokasi, A sudah tidak berada di tempat.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Sergai untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, A masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar penyelidikan.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," pungkasnya. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru