Kamis, 24 April 2025

Polsek Dolokmerawan Ringkus Seorang Pelaku Curat di Kebun Karet

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Kamis, 24 April 2025 13:39 WIB
88 view
Polsek Dolokmerawan Ringkus Seorang Pelaku Curat di Kebun Karet
(Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi)
Kanit Reskrim Polsek Dolokmerawan, Ipda K Napitupulu bersama anggotanya mengapit terduga I (23) usai diamankan dari area perkebunan karet milik PTPN IV Gunungpara, di Desa Dolokmerawan, Kabupaten Sergai, Selasa (22/4/2025) malam.
Tebingtinggi(harianSIB.com)
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dolokmerawan, Polres Tebingtinggi meringkus seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) inisial I (23) dari area perkebunan karet milik PTPN IV Gunungpara, tepatnya di Dusun I Desa Dolokmerawan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Selasa (22/4/2025) malam.

Kapolsek Dolokmerawan, Iptu Herman Sentosa melalui Kanit Reskrim Ipda K Napitupulu yang dikonfirmasi Jurnalis SIB News Network (SNN), Kamis (24/4/2025), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dikatakan K Napitupulu, penangkapan terhadap pelaku Curat itu berdasarkan laporan Citra (korban) lantaran warung miliknya dibongkar oleh orang tak dikenal (OTK), pada Minggu (20/4/2025) dinihari.

Baca Juga:

Usai menerima laporan, lanjutnya, sejumlah personel Unit Reskrim Polsek bergegas melakukan serangkaian penyelidikan ke sejumlah lokasi dan berhasil membekuk I tanpa perlawanan dari dalam areal perkebunan karet PTPN IV Gunungpara, Desa Dolokmerawan, Kabupaten Sergai.

"Sewaktu dilakukan penggeledahan badan, petugas turut pula mengamankan barang bukti (BB) berupa uang tunai sebesar Rp 2.187.000, diduga dari hasil pencurian," bebernya.

Baca Juga:

Napitupulu juga menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pelaku masuk ke dalam warung milik korban melalui ventilasi dengan cara memanjat dinding.

"Saat itu, korban yang hendak berangkat belanja ke pasar tiba-tiba melihat I sedang mengambil uang di laci meja dagangan. Pelaku pun langsung pergi melarikan diri dan membawa sejumlah uang setelah aksinya diketahui korban. Kepada petugas, I mengaku nekat mencuri karena desakan ekonomi," ungkapnya.

Atas perbuatan melanggar hukum itu, kini pelaku beserta sejumlah alat bukti sudah diamankan di Polsek Dolokmerawan untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Terduga I akan dijerat pasal 363 KUHPidana dan diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkas Ipda K Napitupulu. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru