Kamis, 24 April 2025

Hendak Edarkan Sabu, Dua Pria asal Medan Ditangkap Polres Binjai

Muhammad Irsan - Rabu, 23 April 2025 19:43 WIB
78 view
Hendak Edarkan Sabu, Dua Pria asal Medan Ditangkap Polres Binjai
Foto: Dok/Humas Polres Binjai
Dua terduga bandar narkoba berinisial DJH (37) dan AM (31) beserta barang bukti sabu diamankan di Mapolres Binjai, Rabu (23/4/2025).
Binjai(harianSIB.com)

Satnarkoba Polres Binjai kembali menangkap dua laki-laki terduga bandar narkoba berinisial DJH(37) dan AM (31), di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Senin (21/4/2025), pukul 01.00 WIB dini hari.

Penangkapan berawal saat petugas di bawah pimpinan Kanit l-1 Iptu Alex P Pasaribu, sedang melakukan patroli di daerah rawan terjadinya gangguan kamtibmas seperti kasus begal dan curanmor.

Baca Juga:


Saat sedang melaksanakan patroli, petugas menemukan dua laki-laki yang sedang berdiri tepat di samping sepeda motornya. Mengingat saat itu jalan sudah sepi, petugas pun mendatanginya dengan maksud menanyakan apakah butuh bantuan.

Baca Juga:

"Saat akan didatangi petugas, kedua pria tersebut berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun, berkat kesigapan dan gerak cepat petugas berhasil menangkap keduanya," ujar Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, Rabu (23/4/2025).

Saa dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti lima plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat nrutto 6,18 gram, satu plastik kosong transparan, satu tutup aki motor warna hitam, satu unit hp merk infinix warna biru muda, satu unit hp merk oppo warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru nopol BK 4283 AFU.


Setelah dilakukan interogasi terhadap DJH dan AM, keduanya mengaku tinggal di Pulau Berayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, serta mengakui narkoba jenis sabu-sabu tersebut akan diedarkan di Kota Binjai.

"DJH dan AM dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Syamsul Bahri. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru