Penangkapan berawal saat petugas di bawah pimpinan Kanit l-1 Iptu Alex P Pasaribu, sedang melakukan patroli di daerah rawan terjadinya gangguan kamtibmas seperti kasus begal dan curanmor.
Baca Juga:
Baca Juga:
"Saat akan didatangi petugas, kedua pria tersebut berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun, berkat kesigapan dan gerak cepat petugas berhasil menangkap keduanya," ujar Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, Rabu (23/4/2025).
Saa dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti lima plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat nrutto 6,18 gram, satu plastik kosong transparan, satu tutup aki motor warna hitam, satu unit hp merk infinix warna biru muda, satu unit hp merk oppo warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru nopol BK 4283 AFU.
"DJH dan AM dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Syamsul Bahri. (*)
Sibolangit(harianSIB.com)Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) untuk terus menjadi mitra p
Simalungun(harianSIB.com)Seorang adik tega membunuh abang kandungnya sendiri hingga tewas. Aksi nekat tersebut diduga disebabkan persoalan h
Medan(harianSIB.com)Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Utara mencatat hingga 21 April 2025, penyalura