Rabu, 23 April 2025

Polres Aceh Tenggara Tangkap Empat Pemasok Sabu, Sita 1 Kg Barang Bukti

Armentoni Munthe - Rabu, 23 April 2025 12:09 WIB
91 view
Polres Aceh Tenggara Tangkap Empat Pemasok Sabu, Sita 1 Kg Barang Bukti
(foto dok Humas Polres Agara).
Foto keempat pelaku pemasok narkotika jenis sabu seberat 1 Kg yang sudah diamankan di Mapolres Agara.
Aceh Tenggara(harianSIB.com)
Jajaran Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan empat orang tersangka yang diduga sebagai pemasok narkotika jenis sabu seberat satu kilogram. Penangkapan dilakukan di kawasan Lawe Deski Sabas, Kecamatan Babul Makmur, Selasa (22/4/2025).

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi, menyampaikan kepada harianSIB.com, bahwa para tersangka berinisial SH (23), warga Desa Suka Rimbun, Kecamatan Ketambe (pemilik sabu); H (18), warga Desa Jongar; S (18), warga Desa Lawe Beringin; dan AR (38), warga Desa Darul Makmur, Kecamatan Darul Hasanah.

"Keempat pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar AKP Jomson Silalahi.

Baca Juga:

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh tim Opsnal Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara pada Senin malam (21/4/2025), sekitar pukul 20.00 WIB. Informasi menyebutkan adanya pengiriman sabu dari Medan, Sumatera Utara, menggunakan mobil Toyota Innova berwarna hitam.

Tim yang dipimpin KBO Sat Intelkam Iptu Zakaria bergerak cepat ke perbatasan Lawe Pakam. Setelah pemantauan intensif sejak malam hari, pada Selasa pagi sekitar pukul 11.30 WIB, tim mendapati kendaraan mencurigakan melintas di wilayah Lawe Deski Sabas.

Baca Juga:

Petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket besar sabu seberat ±1.000 gram yang dibungkus dalam plastik bening.

Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu unit mobil Toyota Innova BK 1070 UX, empat unit telepon genggam (merek Vivo, Infinix, dan Oppo), serta uang tunai sebesar Rp300.000.

Berdasarkan pemeriksaan awal, sabu tersebut merupakan milik SH yang mengaku mendapat pasokan dari seorang pria di Medan. Menariknya, dari empat tersangka, dua di antaranya adalah perempuan.

Kasi Humas menegaskan, Polres Aceh Tenggara akan terus memperkuat pengawasan dan penyelidikan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

"Ini bagian dari komitmen kami untuk menekan peredaran narkoba di Kabupaten Aceh Tenggara," tegas AKP Jomson.

Hingga kini, penyidik masih mendalami kasus ini dan belum menetapkan pasal yang dikenakan kepada para tersangka, sambil membuka kemungkinan adanya pelaku lain. Penanganan kasus juga dilakukan secara koordinatif dengan kepolisian di luar wilayah Polda Aceh.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru