Rabu, 23 April 2025

Fachri Albar Kembali Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba

Redaksi - Rabu, 23 April 2025 11:46 WIB
113 view
Fachri Albar Kembali Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba
Foto: Net
Jakarta(harianSIB.com)
Aktor Fachri Albar kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian. Diduga belum jera, ia kembali ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba.

"Ya, benar, aktor FA yang dimaksud adalah Fachri Albar," ujar Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak saat dikonfirmasi pada Selasa (22/4/2025), detiknews.

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediaman Fachri yang berada di kawasan Jakarta Selatan, pada Minggu (20/4). Saat penangkapan berlangsung, Fachri diketahui sedang berada seorang diri di rumah.

Baca Juga:

"Yang bersangkutan diamankan dalam keadaan sendiri. Kami mengamankan FA tanpa ada orang lain," jelas Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Vernal Armando Sambo.

"Kami amankan di daerah Jakarta Selatan, di kediaman yang bersangkutan. Yang bersangkutan sendiri," terang Vernal.

Baca Juga:

Vernal belum merinci kronologi lengkap penangkapan ataupun jenis narkoba digunakan Fachri Albar. Saat ini pihaknya masih melakukan serangkaian pendalaman.

"Untuk jenis narkotika yang sedang kita dalami," ujarnya.

* Jejak Kasus Fachri Albar

Sebagaimana diketahui, ini bukan kali pertama berurusan dengan barang haram tersebut. Pada tahun 2007, nama Fachri Albar sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) akibat kasus Narkoba. Keterlibatan Fachri saat itu setelah sang ayah, Ahmad Albar terjerat kasus narkoba.

Saat itu, dalam kamar Fachri Albar ditemukan 1,2 gram kokain di sebuah kotak obat. Akhirnya, Fachri Albar pun menyerahkan diri ke BNN bersama keluarganya.

Sebelas tahun berselang atau pada 2018, nama Fachri Albar kembali mencuat dengan kasus serupa, yakni penyalahgunaan narkoba. Fachri ditangkap di rumahnya dengan bukti kuat berupa 1 buah puntung sisa pakai narkotika jenis ganja berat bruto 0,32 gram dan 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkoba jenis sabu seberat bruto 0,32 gram.

Ada juga 13 butir psikotropika jenis Nitrazepam serta 1 butir psikotropika jenis Alprazolam yang ditemukan dalam rumah Fachri Albar. Akhirnya, Fachri dijatuhi vonis 7 bulan rehabilitasi lewat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru