
Pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Donor Darah
Simalungun(harianSIB.com)Dalam rangka menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke61, pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melaksan
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir mengatakan kedua tersangka yang diberikan tindakan tegas dan terukur itu, berinisial DD (28) dan E (42) warga Kelurahan Sitirejo II Kecamatan Medan Amplas, sementara seorang lagi berinisial P alias M DPO.
"Kedua tersangka setelah diberikan tindakan tegas dan terukur dapat diamankan kembali, dan selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis,"ujarnya didampingi Kanit Reskrim Iptu M.Yusuf Dabutar SH MH bersama Panit I Unit Reskrim Ipda Eko Priya SH dan Panit II Unit Reskrim Aiptu Luhut Fredy Silalahi, Selasa (15/4/2025).
Baca Juga:
Disebutnya, penangkapan DD berawal setelah Tim Reskrim Polsek Patumbak mendapat informasi bahwa tersangka DD berada di salah satu warnet yang berada di Simpang Limun sedangkan E ditangkap saat berada di Jalan STM Gang Syukur Kelurahan Sitirejo II Kecamatan Medan Amplas
Namun pada saat hendak mengamankan E di persembunyiannya di daerah Jalan STM sesuai dengan keterangan DD, keduanya melakukan perlawanan terhadap Tim URC Reskrim dengan cara kedua pelaku memukul petugas.
Sebut Kompol Faidir, hasil interogasi yang dilakukan, tersangka mengakui perbuatannya telah mencurisepeda motor Honda Vario 125 BK 4241 RAR warna biru di ruang tamu dan HP milik Imam Afifulloh di Jalan STM Gang Persatuan Kelurahan Sitirejo II Kecamatan Medan Amplas Kamis (3 /4/2025) lalu.
Baca Juga:
"Saat bangun, korban melihat HP dan sepeda motornya sudah tidak ada lagi di tempatnya dan pintu rumah serta pintu gerbang sudah terbuka lebar dan korban mengecek CCTV ternyata ada 3 orang pria melakukan pencurian pada pukul 03.00 WIB di messnya. Atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Patumbak," jelasnya.
Kompol Faidir menjelaskan, para tersangka pelaku adalah residivis kasus pencurian dengan pemberatan dan telah melakukan pencurian di beberapa wilayah di Medan dan sudah pernah menjalani hukuman penjara kasus pencurian dengan pemberatan serta kasus Narkoba.
"Para tersangka pelaku ini kita jerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHPidana dan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Simalungun(harianSIB.com)Dalam rangka menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke61, pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melaksan
Jakarta(harianSIB.com)Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia Rabu (16/4) mengalami kenaikan Rp20.000 dari semula Rp1.896.000
Jakarta(harianSIB.com)Wakil Presiden ke10 dan ke12 RI, Jusuf Kalla, mengingatkan bahwa kondisi ekonomi Indonesia saat ini sedang tidak dal